REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengembalikan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka seorang pengusaha, Aking Saputra, ke Polres Karawang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari setempat Prio Sayogo, di Karawang, Rabu, mengembalikan berkas kasus tersebut sekaligus meminta penyidik Polres Karawang melengkapi berkas pemeriksaan. "Berkasnya sudah kami terima, tapi dikembalikan lagi ke penyidik Polres, agar dilengkapi," kata dia.
Berkas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan seorang pengusaha di Karawang itu diserahkan penyidik Polres Karawang karena dinilai belum lengkap.
Ia mengatakan, kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Aking Saputra itu merupakan perkara penting yang harus ditangani secara serius. Karena itu, pihak Kejari Karawang telah membentuk tim khusus yang terdiri dari jaksa senior yang menangani perkara itu.
"Kita tidak akan main-main dengan perkara ini. Unsur kehati-hatian kita kedepankan termasuk menelaah berkas yang dilimpahkan dari Polres ke kita. Kalau berkas itu dinilai belum lengkap, kita kembalikan ke polres," katanya.
Berkas yang dikirim Polres Karawang ke Kejari setempat itu dikembalikan, karena harus dilengkapi alat bukti formil yang akan digunakan dalam persidangan nanti. Polres Karawang sendiri sudah dua kali melimpahkan kasus itu ke Kejari Karawang. Tetapi selama dua kali itu, pelimpahan kasusnya dikembalikan pihak Kejari dengan alasan belum lengkap.
Sementara itu, aparat kepolisian menangani kasus itu setelah mendapatkan laporan dari Forum Masyarakat Karawang tentang penistaan agama yang diduga dilakukan Aking Saputra. Aking dinilai menghina umat Islam dalam status media sosialnya.
Dalam status di akun Facebook-nya, Aking menulis "Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam.