Kamis 10 Aug 2017 10:12 WIB

KPK: Silakan Pansus Angket Tinjau, tidak Ada Rumah Sekap

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Logo KPK
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mempersilakan Panitia Khusus (Pansus) Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan meninjau sejumlah lokasi yang disebut terpidana kasus suap sengketa pilkada, Muchtar Effendi dan keponakannya, Miko Panji Tirtayasa sebagai tempat intimidasi dan penyekapan oleh penyidik KPK.

"Silahkan mereka lihat karena tidak ada yang disembunyikan agar tidak ada lagi yang bilang rumah sekap," ujar Syarif di Jakarta.

Namun sebaiknya, kata Syarif, anggota Pansus Angket KPK seharusnya tidak meributkan hal-hal yang seharusnya dirahasiakan dan dijamin oleh Undang-Undang. Karena tindakan Pansus Angket KPK ditakutkan akan merugikan upaya-upaya perlindungan saksi dan korban di masa mendatang.

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengungkap, peninjauan akan dilakukan dalam waktu dekat. "Memang untuk lokasi penyekapan ini sudah ada kesepakatan," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (9/8).

Menurut Agun, Pansus Angket telah mengkomunikasikan dengan pihak kepolisian terkait tinjauan lokasi tersebut. Namun memang belum ada kepastian waktu kunjungan tersebut. "Kami tinggal menunggu. Mudah-mudahan dalam 1-2 hari ini sudah bisa kita lakukan. Saya belum bisa memastikan karena memang terkait dengan langkah-langkah yang sedang dilakukan kepolisian terkait laporan saudara Miko Panji," ujar Agun.

Namun demikian, Pansus Angket KPK telah siap jika kunjungan tiba-tiba dilakukan. Sebab menurutnya, kunjungan tersebut penting dilakukan Pansus untuk mendalami keterangan yang didapat Pansus Angket. "Kita kan sudah banyak mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Kita kan tidak bisa juga langsung mengambil kesimpulan. Kita ingin dalami, apakah betul yang dikatakan, makanya kita lihat ke lokasi," ujarnya.

Sebelumnya, Miko alias Niko mengaku pernah diintimidasi oleh KPK agar memberikan keterangan yang tidak benar demi memuluskan kehendak KPK, bahwa Muchtar Effendi yang disebut rekan dekat Akil Muchtar benar bersalah. Dalam mengintimidasi Miko, KPK disebut menyekap Miko di beberapa lokasi yakni di Depok dan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan pihaknya mendapat sejumlah informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK. Salah satunya, menurut dia, pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap yang digunakan untuk mengondisikan saksi palsu untuk suatu perkara, di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement