Kamis 10 Aug 2017 14:55 WIB

Bareskrim Sebut Keuntungan PT Nurafi Miliaran Rupiah

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal (ilustrasi)
Foto: Antara/M N Kanwa
Tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh PT Nurafi Ilman Jaya. Diduga PT Nurafi meraih keuntungan hingga miliaran rupiah hasil dari memberangkatkan para tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Abu Dhabi.

"Tersangka Fadel Assegaf mendapatkan keuntungan Rp 4,5 miliar hasil mengirimkan 110 CTKI," ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Dit Pidum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (9/8).

Fadel menjabarkan perihal aliran dana yang didapatkan oleh PT Nurafi Ilman Jaya. Dana dikirimkan langsung dari negara tujuan (Abu Dhabi) ke rekening Fadel Assegaf selaku penanggungjawab PT Nurafi Ilman Jaya. "Khusus dari Abu Dhabi, dana akan dikirimkan oleh Honesty Agency MR Habeeb sebesar 3.200 dolar Amerika ke rekening Fadel Assegaf," ujar Ferdi.

Selanjutnya Ferdi mengirimkan kepada Mulyati selaku pegawai bagian administrasi merangkap bagian keuangan. Mulyati kemudian mengirimkannya kepada Abdul Badar selaku perekrut atau sponsor para CTKI. "Mulyati mentransfer sebesar Rp 12 juta sampai Rp 17 juta untuk setiap CTKI," terangnya.

Selanjutnya Badar akan membagikan kepada masing-masing calon TKI sebesar Rp 6 juta sebagai uang FIT. Badar sendiri telah meraih keuntungan sebesar Rp 1,4 miliar karena telah mengirimkan 110 calon TKI.

Selanjutnya Mulyati juga mengeluarkan Rp 1 juta per calon TKI untuk pembayaran biaya medical chek up di klinik di kawasan Condet, Jakarta Timur. Kemudian Mulyati juga mentransfer uang sebesar Rp 3 juta kepada petugas pengurus paspor dan Rp 2,2 juta kepada Abdul Rahman Assegaf yang membantu menguruskan pembuatan visa di Kedutaan Abu Dhabi.

"Dari Rp 2,2 juta itu, sebanyak Rp 1,8 juta untuk dibayarkan ke kedutaan dan Rp 400 ribu dibagi dua dengan Husni sebagai biaya numpang proses pemberangkatan, kan dia (Husni) selaku Direktur PT Nurafi Ilman Jaya," terangnya.

Abdul mendapatkan keuntungan Rp 242 juta sedangkan Husni sebesar Rp 66 juta dari 110 CTKI yang berhasil dikirimkan. Terakhir, Fadel melalui Mulyati juga mengirimkan Rp 6 juta kepada Sabrin selaku pihak yang membantu di bagian bandara. Serta mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk pembayaran tiket pesawat dan Travel dengan rute Jakarta, Singapura dan Dubai. "Mulyati mendapatkan gaji Rp 2 juta sebulan dari Fadel," ujar dia.

(Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 6 Tersangka Pengiriman TKI ke Abu Dhabi)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement