Kamis 10 Aug 2017 15:20 WIB

Kemendag: Garam Impor tak Ganggu Produksi dalam Negeri

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Garam (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Garam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan memastikan 75 ribu ton garam impor dari Australia tak akan mengganggu produksi dalam negeri. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, garam impor didatangkan untuk mengisi kekosongan di pasar akibat industri dalam negeri yang telah berhenti berproduksi karena ketiadaan bahan baku.

"Itu sudah diatur dari awal. Makanya kita izinkan 75 ribu ton, kebutuhan kita itu 100 ribu ton," kata Oke, di Auditorium Kemendag, Kamis (10/8).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada Juli lalu, hanya ada sisa produksi sekitar 6 ribu ton. Artinya, jika ditambah dengan garam impor sebanyak 75 ribu ton, masih ada ruang cukup besar yang dapat diisi oleh sentra garam lokal.

Oke mengaku mendapat laporan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa sejumlah sentra garam di Madura sudah mulai berproduksi. Sehingga diharapkan mereka dapat memenuhi sisa kebutuhan yang belum terpenuhi.

"Jadi (impor) tidak ganggu produksi dalam negeri dan kebutuhan tetap terpenuhi," ujarnya.

Sebanyak 75 ribu ton asal Australia yang diimpor PT Garam (Persero) dijadwalkan masuk secara bertahap mulai Kamis (10/8). Menurut Oke, ada tiga pelabuhan yang akan menjadi pintu masuk bagi komoditi impor tersebut, yakni Pelabuhan Ciwandan di Banten, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya dan Pelabuhan Belawan di Medan. Masing-masing kapal akan membawa sebanyak 25 ribu ton.

Selanjutnya, sambung Oke, PT Garam akan mendistribusikan garam impor itu ke sejumlah industri yang akan mengolahnya menjadi garam konsumsi beryodium.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement