REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan korupsi di pemerintahan Kota Malang. Politikus PDIP itu diduga telah melakukan gratifikasi dana Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2015.
"Saya disangka telah melakukan gratifikasi APBD 2015. Saya juga enggak tahu gratifikasinya seperti apa. Sejauh ini tidak ada penyebutan lain selain disangkakan dan hanya disebut telah melakukan gratifikasi. Tidak karena proyek tertentu, karena kita cuman menganggarkan tugasnya," ujar Arief saat ditemui wartawan di Gedung DPC PDIP Kota Malang, Kamis (10/8).
Arief menjelaskan, dia sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali. Terakhir kali dia diminta keterangan oleh KPK terkait APBD 2015 pada April 2016.
Selain Arief, terdapat beberapa anggota DPRD lainnya yang diminta keterangan oleh KPK. Bahkan, sejumlah pejabat di lembaga eksekutif Kota Malang juga dilibatkan sebagai saksi. Beberapa di antaranya seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), sekda dan wali kota.