REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan mengambil langkah tegas mengusir penghuni rumah susun yang menunggak biaya sewa. Mereka segera diminta angkat kaki jika terbukti sengaja tidak membayar sewa bulanan selama tiga bulan berturut-turut.
Djarot mengatakan, langkah itu diambil semata untuk menegakkan aturan yang telah ada. Penghuni rusun harus mengikuti aturan. Tak sedikit warga DKI yang ingin menghuni rusun. Djarot bahkan mengklaim sebanyak belasan ribu warga ibu kota yang mendaftar untuk menempati rusun. "Itu bayangkan yang antre ingin dapat rusun sudah capai hampir 11 ribu. Kalau memang sengaja dia enggak mau (bayar) ya sudah, banyak yang mau loh," kata dia di Balai Kota, Kamis (10/8).
Menurutnya, aturan tegas tetap diperlukan. Mantan Wali Kota Blitar itu memerintahkan Dinas Perumahan DKI untuk segera mendata penyebab tunggakan terjadi. Jika memang ditemukan ada yang sengaja tidak membayar tetapi secara finansial mampu, rusun akan diberikan kepada yang lebih membutuhkan.
Djarot menambahkan, dari hasil pendataan Dinas Perumahan akan diketahui semuanya. Khusus untuk penghuni yang berasal dari relokasi penertiban, ia akan memberi kebijakan khusus. Tapi, warga umum yang menghuni rusun dan membangkang enggan bayar bulanan, akan diusir jika tak ikuti aturan.
"Warga relokasi akan kita kasih beberapa kebijakan. Ini bagi mereka yang umum. Jadi saya mintalah kita bersyukur dan kerja keras, peraturannya memang begitu," ujar dia.
Djarot juga mengatakan akan memberikan bantuan bagi penghuni rusun yang menunggak pembayaran. Bantuan disalurkan dengan mekanisme melalui Badan Amil, Zakat, Infaq dan Sodaqoh (Bazis) DKI. "Bazis kan ada untuk itu, mereka yang kaum dhuafa nanti kita bantu (dengan) Bazis," kata dia.
Namun, lanjut dia, pemberian bantuan itu tidak serta merta dipukul rata. Setiap penghuni rusun akan dilihat kemampuan masing-masing. Jika benar tidak mampu, Bazis akan masuk untuk membantu tunggakan penghuni.
Artinya, kata Djarot, kebijakan ini akan dilahat kasus per kasus dari setiap penghuni rusun. Kebijakan khusus tersebut hanya diperuntukkan bagi yang benar-benar tidak mampu secara finansial. "Tapi bagi mereka yang melanggar ya tetap dia harus bayar, mungkin dendanya enggak perlu," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan DKI Agustino Darmawan mengatakan, saat ini total tunggakan penghuni rusun yang belum membayar mencapai Rp 32 miliar. Jumlah itu dari total 9.500 penghuni yang tersebar di 23 rusun di Ibu Kota.
Setiap satu petak rumah susun tarifnya sebesar Rp 300 ribu per bulan. Rencana bantuan dari Bazis, Agustino mengatakan, tidak harus sejumlah itu. Bantuan dari Bazis jumlahnya terbatas, itu pun hanya diberikan kepada yang benar-benar tidak mampu. "Kalau dia enggak mampu, ada bantuan dari Bazis. Tapi kan Bazis punya keterbatasan," kata dia.
Agustino mengaku tengah fokus untuk melakukan penertiban bagi yang melanggar sebagai penegakan Pergub Nomor 111 Tahun 2014. Bagi yang menunggak selama tiga bulan berturut-turut, dan berulang kali diperingatkan teguran maupun tertulis tetap tidak bergeming, akan ditertibkan. "Sekarang kita upayakan agar dia segera serahkan kuncinya, kosongkan unit rusun itu dan kembalikan ke pemprov," ujar dia.