REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bank Mandiri telah menyediakan layanan elektronik untuk mempermudah penerimaan terkait Kepabeanan dan Cukai secara online di wilayah perbatasan Republik Indonesia. Hal tersebut diimplementasikan melalui penempatan mini ATM Mandiri di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Penempatan mini ATM Mandiri ini dilakukan oleh Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Sugeng Aprianto dan Direktur Government & Institutional Bank Mandiri Kartini Sally, Kamis (10/8).
Kartini menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan pemasangan 59 unit mini ATM Mandiri pada tahun ini untuk pembayaran Kepabeanan dan Cukai di Kantor-kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ditunjuk oleh Ditjen Bea dan Cukai.
"Bank Mandiri berharap dapat menuntaskan proses penempatan unit mini ATM di seluruh kantor pelayanan Bea Cukai pada bulan Desember 2017," kata Kartini.
Menurut Kartini, Kehadiran layanan Mini ATM dalam memfasilitasi pembayaran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai khususnya bagi pengguna jasa dan masyarakat di Entikong merupakan wujud konkret keseriusan Bank Mandiri dalam mensukseskan program pemerintah dalam memfasilitasi pembangunan dan pengembangan ekonomi di kawasan perbatasan NKRI. Selain Entikong, mini ATM Mandiri akan turut dipasang di pos perbatasan lainnya di Indonesia antara lain seperti Nanga Badau, Motaain, Aruk, Motamasin, dll.
“Layanan ini merupakan implementasi komitmen perseroan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor atau biaya lain terkait Kepabeanan dan Cukai sehingga ikut menggenjot penerimaan negara,” tutur Kartini.
Saat ini Bank Mandiri telah tercatat sebagai salah satu bank persepsi Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN-G2), baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing dolar AS. Layanan perbankan perseroan juga telah dapat diakses masyarakat untuk pembayaran penerimaan negara secara online.
Selain mini ATM, Bank Mandiri telah menambahkan fitur pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor dan kepabeanan pada alat pembayaran non tunai Mandiri, yakni melalui layanan e-Banking (mobile banking, internet banking, ATM Mandiri, dan Mandiri Cash Management). Hal ini sejalan dengan program pemerintah terkait Gerakan Non Tunai (Cashless Society) di seluruh Kementerian dan Lembaga.
Atas komitmen dukungan tersebut, Bank Mandiri telah memfasilitasi pembayaran penerimaan negara sebanyak 3,82 juta transaksi pada periode Januari – Juli 2017 senilai lebih dari Rp 216,83 triliun, dimana hampir 49 persen merupakan transaksi penerimaan negara terkait pajak.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat atas layanan ini, tambah Kartini, Bank Mandiri dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan terus melakukan sosialisasi produk kepada wajib bayar/pengguna jasa serta melakukan pengawasan operasional sistem yang telah ada agar tidak ada gangguan pada penerimaan negara.
“Kami optimis, langkah ini juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya terkait pembayaran cukai, pajak ekspor dan impor dan kepabeanan,” tutur Kartini.