REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, polisi telah menetapkan Direktur dan Direktur Utama First Travel sebagai tersangka. Pasangan suami istri Andika Surahman (32) dan Annisa Devitasari Hasibuan ini mulai hari ini resmi mendekam di balik jeruji besi.
"Kami sudah lakukan penangkapan, pemeriksaan, dan menetapkan Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan sebagai tersangka," ujar Herry memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Herry mengungkapkan perjalanan First Travel dalam merekrut para jamaah melalui seminar-seminar yang menawarkan paket perjalanan umrah. Paket yang disediakan sebanyak tiga pilihan, paket umrah promo, paket umrah reguler dan paket umrah VIP. "Paket promo itu dengan harga Rp 14,3 juta per jamaah, paket reguler Rp 25 juta, paket VIP Rp 54 juta," ujarnya.
Dalam perjalannnya, jelas Herry, animo masyarakat yang ingin mengikuti paket-paket umrah sangat banyak. Sehingga mereka pun kemudian merekrut agen-agent untuk semakin mendapatkan banyak jamaah untuk mendaftar.
"Agen yang merekrut jamaah itu bisa mencapai 1.000 agen namun yang aktif 500 agen. Agen-agen ini yang mencari jamaah dan menemukan jamaah lalu bertransaksi dengan First Travel," jelasnya.
Jamaah yang telah mendaftar dan membayar sebanyak 70 ribu orang. Namun hanya 35 ribu yang diberangkatkan. Sisanya 35 ribu jamaah tidak diberangkatkan dengan berbagai alasan.
"Sehingga kepada dua tersangka ini dijerat Pasal penipuan dan penggelapan 378 KUHP, 372 KUHP, kemudian kita akan kembangkan ke Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucapnya.
Baca juga, Suami Istri Pemilik First Travel Ditangkap Polisi.