Kamis 10 Aug 2017 19:12 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Tewasnya Siswa SDN Longkewang

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Seorang guru memperlihatkan lokasi dimana korban pelajar (SR) kelas 2 SD Negeri Longkewang Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi ditemukan pingsan dan akhirnya meninggal dunia Rabu (9/8).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Seorang guru memperlihatkan lokasi dimana korban pelajar (SR) kelas 2 SD Negeri Longkewang Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi ditemukan pingsan dan akhirnya meninggal dunia Rabu (9/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi masih melakukan upaya penyelidikan atas meninggalnya pelajar SDN Longkewang, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Terutama, untuk mendapatkan kepastian penyebab meninggalnya korban SR (8 tahun) pada Selasa (8/8). "Saat ini kami masih melakukan upaya penanganan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait,'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi kepada wartawan saat mengunjungi rumah korban di Kampung Citiris Desa Hegarmanah, Cicantayan Kamis (10/8) sore.

Penyelidikan, di antaranya, kata Syahduddi, dengan melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tim ini kata dia sudah bergerak dan mencari tahu penyebab dari meninggalnya korban.

Upaya lain yang dilakukan, kata Syahduddi, adalah autopsi terhadap jasad korban. Hasil autopsi ini terang dia merupakan petunjuk atau bahan informasi awal dari ahli dokter forensik. Di mana, ungkap Syahduddi, ada semacam permasalahan di bagian kepala atau otak korban.

Dalam artian, kata dia, ada semacam pendarahan atau gumpalan pada otak besar dan otak kecil. Fenomena ini kata dia bisa diakibatkan setelah korban terjatuh di sekolah atau hal lainnya yang masih diselidiki.

Selain itu lanjut dia ada pengerasan pada pembuluh darah di bagian kepala yang diduga menjadi salah satu sebab korban meninggal dunia. '' Hasil autopsi ini akan disingronkan dengan fakta-fakta di lokasi kejadian dan pemeriksaan saksi,'' imbuh dia.

Syahduddi menerangkan, dalam kasus ini terduga pelaku seusia dengan korban yakni masih anak-anak di bawah umur. Sehingga, lanjut dia, bisa dikatakan kasus ini merupakan anak berhadapan dengan hukum termasuk korban, pelaku dan saksi-saksi yang merupakan teman sekelas dari korban. "Oleh karena itu proses hukumnya mengacu pada sistem peradilan pidana anak," ujar Syahduddi.

Ketika anak berhadapan dengan hukum kata dia maka wajib diupayakam diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara dari pidanan umum ke luar mekanisme pidana yakni upaya mediasi, dialogis dan koordinasi dengan pihak korban. Langkah ini, sambung dia, dengan melibatkan sekolah dan pihak yang perhatian pada anak seperti KPAI.

Syahduddi menuturkan, polisi juga memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang berkembang di media sosial. Pasalnya, terang dia, ada sejumlah informasi yang tidak benar seperti ada keripik yang dimasukkan ke telinga korban. "Intinya informasi yang harus dipercaya berdasarkan keterangan ahli seperti dokter forensik,'' imbuh Syahduddi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement