Kamis 10 Aug 2017 18:50 WIB

Siswa SD Tewas, Mensos: Sekolah Harus Tanggung Jawab

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa
Foto: ROL/Abdul Kodir
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, LEMBANG -- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyesalkan aksi brutal yang dilakukan siswa SD Longkewang, Sukabumi, Jawa Barat yang mengakibatkan SR (8) murid kelas II meregang nyawa. Siswa tersebut meninggal setelah mengalami benturan di bagian kepala.

Pihak sekolah katanya harus bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Sebab terdapat unsur kelalaian yang dilakukan guru dalam kasus ini. Guru seharusnya bukan hanya mentransformasikan ilmu pengetahuan, tetapi juga mengajarkan etika dan adab kepada anak-anak.

"Karena terjadi di lingkungan sekolah maka pihak sekolah dalam hal ini guru  kelas dan kepala sekolah harus bertanggung jawab," ujarnya melalui rilis seusai pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap III di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (10/8).

Ia mengatakan kasus seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika guru lebih awas dan peka dalam memonitor sikap dan perilaku seluruh murid didiknya. Ia yakin kejadian tersebut adalah puncak konflik akibat saling ejek yang berujung dengan perkelahian.

"Semestinya, guru bisa langsung merespons. Bisa dengan menengahi kedua anak itu, atau memanggil orangtuanya. Apabila sudah tidak bisa lagi, maka harus dicari solusi efektif sampai kemungkinan mengembalikan kepada orang tua," tuturnya.

Seperti diketahui, SR meniggal dunia diduga setelah terlibat perkelahian dengan temannya, Selasa (8/8). SR diduga menjadi korban perundungan atau bullying. Saat ini peristiwa nahas tersebut sedang diselidiki jajaran Polres Sukabumi. Tak hanya dipukul, telinga SR disumbat menggunakan keripik, dan disiram dengan minuman ringan.

Ditanya soal hukuman kepada pelaku, Khofifah mengatakan karena pelaku adalah anak-anak maka bentuk hukuman yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Proses hukum tetap bisa dilakukan, namun tetap harus mempertimbangkan hak-hak anak. Meskipun, dari aspek pidana, jelas ini sebagai bentuk kejahatan," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement