Kamis 10 Aug 2017 21:15 WIB

Pansus Pemilu Akui tak Bahas Anggaran Kotak Suara Transparan

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Ahmad Riza Patria
Foto: Antara
Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pansus RUU Pemilu Fraksi Gerindra, Riza Patria menjelaskan Pansus RUU Pemilu tidak pernah membahas soal dana kotak suara transparan. Kotak suara transparan yang disebut dalam pasal 341 ayat 1 huruf (a) tersebut sejak diputus, kata dia, pengadaannya sudah menjadi hak KPU dan pemerintah.

"Kalau kesepakatan pendanaan tidak pernah dibahas di pansus. itu bukan wilayah pansus soal pendanaan. pendanaan itu urusan KPU," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (10/8).

Riza juga menjelaskan, usulan pasal tersebut berangkat dari kotak suara lama yang dinilai sudah banyak yang harus diganti karena rusak. Selama ini, penggantian kotak suara yang rusak digantikan lagi dengan kotak alumunium.

"Kedepan dengan ada undang-undang baru, kalau ada yang rusak digantina pakai yang transparan. Dengan transparan begitu, sehingga biaya lebih murah," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, alasan pasal tersebut dibuat juga sebagaimana di negara-negara maju yang demokratis itu rata-rata pemilu itu pakai kotak suara yang transparan. Dengan kotak yang transparan, menurut Riza, pemilu akan berjalan lebih demokratis, jelas, tidak ada manipulasi.

"terlihat semua mata dan biayanya jauh lebih murah," ucapnya.

Pansus, kata dia, melalui pasal tersebut, ingin menekan biaya pemilu. Jika kembali menggunakan bahan alumunium seperti yang skarang, Riza mengatakan biaya logistik pemilu akan lebih mahal.

"Makanya pakai kotak suara transparan," kata Riza

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement