Kamis 10 Aug 2017 21:21 WIB

DKI Berencana Naikkan Tiga Jenis Pajak

Tarif parkir swasta (Ilustrasi)
Foto: Antara
Tarif parkir swasta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan tiga jenis pajak dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah.

"Rencananya, ada tiga jenis pajak yang akan dinaikkan, antara lain Bea Balik Nama jenis satu (BBN-1), tarif parkir serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Ini untuk meningkatkan PAD DKI Jakarta," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri di Jakarta, Kamis (10/8).

Menurut dia, kenaikan pajak tersebut disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terkait besaran pajak BBN-1, dia mengatakan saat ini yang sudah ditetapkan paling tinggi mencapai 20 persen. Sedangkan di wilayah DKI Jakarta, besaran pajak BBN-1 baru 10 persen.

"Di daerah-daerah lain, misalnya Jawa Timur, besaran BBN-1 sudah mencapai 15 persen, di Jawa Barat 12,5 persen. Tapi di DKI Jakarta masih 10 persen. Makanya, kami usulkan kenaikannya bisa mencapai 15 persen," ujar Edi.

Sementara itu, terkait kenaikan tarif parkir, dia menuturkan besarannya dapat ditentukan oleh pemerintah daerah, setinggi-tingginya yakni 30 persen. "Saat ini, tarif parkir di Jakarta baru ditetapkan 20 persen untuk parkir off street atau parkir di dalam gedung. Oleh karena itu, kami berencana menaikkan tarif parkir tersebut sampai 30 persen," tutur Edi.

Selanjutnya, terkait kenaikan PPJ, dia mengungkapkan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 itu, tarif PPJ ditetapkan setinggi-tingginya 10 persen. Untuk wilayah DKI Jakarta, besaran PPJ saat ini hanya 2,4 persen.

"Masih kalah dengan Depok yang sudah menerapkan PPJ mencapai 8 persen dan Tangerang yang tarif PPJ-nya sebesar 6 persen. Kami usul, paling tidak, PPJ di DKI Jakarta bisa naik setinggi-tingginya menjadi 6 persen," ungkap Edi.

Dia menambahkan draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kenaikan tiga jenis pajak tersebut saat ini sudah diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta dan akan segera dijadwalkan untuk pembahasannya lebih lanjut.

"Saya berharap Bamus DPRD DKI Jakarta dapat segera menjadwalkan waktu pembahasannya, sehingga kenaikan tiga jenis pajak tersebut dapat segera diberlakukan dan PAD DKI Jakarta bisa lebih meningkat," tambah Edi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement