REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pelarangan sepeda motor atau roda dua di ruas Jalan Sudirman, dari patung Arjuna Wijaya, Thamrin hingga Bundaran Senayan masih menuai pro dan kontra mesli telah dilakukan FGD oleh berbagai pihak soal rencana tersebut. Ditlantas Polda Metro Jaya pun menyatakan pelarangan itu masih belum final.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menyatakan, Bahwa di Pasal 133 disebutkan bahwa pemerintah bisa membatasi kendaraan bermotor. Pada pasal itu, jelas Halim, disebutkan sepeda motor di ayat 3 penggunaannya bisa dibatasi.
"Oleh karena itu disarankan kemarin tapi belum mendapat keputusan," tegas Halim di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/8) sore.
Untuk menerapkan hal itu, menurut Halim harus melalui beberapa tahap yang harus dilakukan. Yang terpenting menurut Halim, rencana itu harus disampaikan secara jelas ke masyarakat.
"Pertama sosialisasi kepada masyarakat bahwa kita akan laksanakan pembatan roda dua, kemudian juga kita buat pentahapan tahap apa yg harus dilakukan, bagaimana arusnya," jelas Halim.
Setelah tahap itu selesai, barulah dilakukan uji coba pelarangan kendaraan roda dua itu. Kemudian, semua pihak termasuk Ditlantas melakukan evaluasj untuk selanjutnya melakukan uji coba. "Sosialisasi kemudian uji coba kemudian evaluasi baru kita laksanakan; itu pentahapannya," kata Halim.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan akan melakukan uji coba pelarangan motor di Jalan Sudirman dan melakukan FGD dengan sejumlah pihak seperti Kepolisian dan Pengamat. Dishub pun menyatakan akan melakukan uji coba pelarangan pada September nanti.