Jumat 11 Aug 2017 01:10 WIB

Terbukti Salah Gunakan Narkoba, Putra Bupati Dihukum Penjara

Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- OK Muhammad Kurnia Aryeta, putra Bupati Batubara, Sumut, OK Arya Zulkarnaen, dihukum dua tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah memiliki dan menggunakan narkotika.

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Kamis (10/8). Majelis hakim menyatakan Kurnia telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan dibacakan majelis hakim setelah Kurnia menyampaikan pledoi. Dalam pembelaannya, dia memohon agar diberi keringanan hukuman karena mempunyai keluarga yang harus ditanggung. "Saya punya anak dua dan seorang istri yang harus saya nafkahi," kata Kurnia, Kamis (10/8).

Setelah mendengarkan pembelaan itu, majelis hakim langsung membacakan putusan. Vonis dibacakan oleh hakim ketua, Jamaluddin. "Menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada terdakwa," kata Jamaluddin.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menghukum Kurnia dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Menyikapi vonis ini, JPU Tetty menyatakan pikir-pikir. "Saya sampaikan dulu ke pimpinan," ujar dia.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa disebut ditangkap personel Polsek Sunggal di Jl Ringroad, simpang Jl Setia Budi, Medan pada 14 Februari 2017. Saat ditangkap, Kurnia sedang mengendarai mobil Suzuki Swift hitam dengan nopol BK 1017 VV.

Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti sepaket sabu seberat 0,08 gram. Barang haram itu dia beli seharga Rp150 ribu dan dia simpan di dalam tas sandangnya.

Kasus ini merupakan yang kedua kalinya Kurnia berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba‎. Pada Agustus 2016, OK Muhammad Kurnia Aryetta juga pernah ditangkap personel Polres Batubara bersama sepupunya Mirza Hafid (24) di Jl Tanjung Kuba, Indrapura, Air Putih, Batu Bara. Namun, saat itu, keduanya mendapatkan pengajuan untuk dilakukan rehabilitasi atas kecanduan sabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement