Jumat 11 Aug 2017 11:21 WIB

KPK Periksa Elza Syarif Terkait Korupsi Markus Nari

Pengacara Elza Syarief berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengacara Elza Syarief berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait kasus tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El). Elza diperiksa hari ini, Jumat (11/8).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan terkait penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kartu tanda penduduk elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sementara itu, Elza menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Markus Nari maupun Andi Narogong terkait kasus KTP-El tersebut. "Ya saya terus terang tidak kenal sama Andi Narogong, Markus Nari tidak kenal. Jangankan kenal, lihat mukanya saja saya tidak tahu. Ya saya tidak tahu, saya memberikan kesaksian apa lagi?" kata Elza saat tiba di gedung KPK, Jakarta.

Ia pun mengatakan bahwa seharusnya dirinya diperiksa pada Senin (31/7), namun berhalangan hadir karena sakit. "Sebetulnya tanggal 31 Juli saya diperiksa tetapi saya sakit waktu itu masuk rumah sakit. Sekarang pun masih kurang begitu sehat," kata Elza.

Semantara itu, Farhat Abbas pengacara Elza Syarief mengharapkan pemeriksaan terhadap kliennya pada hari ini bisa ditunda. "Tetapi kalau harus dipaksakan berarti harus menyelesaikan pemeriksaan hari ini" kata Farhat.

Sebelumnya, KPK mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam S Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief. "Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," ucap Febri.

Menurut Febri, KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Sementara terkait penyidikan dengan tersangka Markus Nari, KPK juga tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh Miryam S Haryani.

"Kami dalami sejauh mana kaitan Markus Nari dengan peristiwa pencabutan BAP oleh saksi Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor dalam kasus KTP-El," kata Febri.

Febri menyatakan bahwa penting bagi KPK untuk mengetahui faktor apa saja yang membuat Miryam saat itu mencabut dan mengubah keterangannya. "Padahal keterangannya tersebut cukup banyak menjelaskan tentang indikasi aliran dana pada sejumlah pihak termasuk sejumlah anggota DPR RI dalam kasus KTP-El itu," tuturnya.

Terkait pengembangan penyidikan untuk tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi penanganan kasus KTP-El dan juga kasus yang terkait dengan KTP-El itu. KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-El).

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-El) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-El.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-El) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Miryam S Haryani sudah menjalani persidangan di pengadilan. Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-El dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017. Majelis Hakim juga telah menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Miryam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement