Jumat 11 Aug 2017 12:29 WIB

KPK akan Periksa Sekjen DPR untuk Dugaan Korupsi Bakamla

Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kedua kanan) berpelukan dengan terdakwa korupsi pengadaan monitoring satelit di Bakamla Eko Susilo Hadi (kedua kiri) usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/5).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kedua kanan) berpelukan dengan terdakwa korupsi pengadaan monitoring satelit di Bakamla Eko Susilo Hadi (kedua kiri) usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek satellite monitoring di Bakamla RI Tahun Anggaran 2016. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan (NH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (11/8).

Selain memeriksa Achmad Djuned, KPK juga akan memeriksa Nofel Hasan sebagai tersangka terkait kasus di Bakamla RI tersebut. Nofel Hasan yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, Nofel telah mengembalikan uang sebesar 49 ribu dolar Singapura ke KPK. "Pada hari ini penyidik melakukan penyitaan terkait dengan pengembalian uang oleh tersangka dalam jumlah 49 ribu dolar Singapura yang merupakan bagian dari indikasi suap yang diterima oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7).

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut terkait Nofel Hasan, KPK telah mencegah dua orang untuk ke luar negeri. "Dalam penyidikan untuk tersangka Nofel Hasan (NH), KPK melakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang untuk enam bulan ke depan sejak akhir Juni lalu," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/7).

Dua orang yang dicegah itu, yakni anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi dan Managing Director PT ROHDE and SCHWARZ Indonesia Erwin S Arif. "Dalam penanganan indikasi korupsi atau kasus suap di Bakamla tersebut, kami mulai mendalami beberapa informasi baru terkait dengan proses penganggaran," ucap Febri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement