Jumat 11 Aug 2017 13:38 WIB

Kadispenad: Serda Wira Tetap Diproses Secara Hukum

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bilal Ramadhan
Oknum TNI berselisih dengan anggota polisi.
Foto: Youtube
Oknum TNI berselisih dengan anggota polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadispenad Brigjen TNI Alfret Denny Tuejeh menyesalkan apa yang dilakukan anggota Korem 031Wirabima Serda Wira Sinaga terhadap anggota Satlantas Polresta Pekabbaru, Bripda Yoga Vernando. Yoga dipukul kepala dan motornya oleh Wira Sinaga di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis, siang, (10/8).

"Kita menyesalkan kejadian itu,karena kejadiannya tidak seharusnya terjadi," kata Brigjen Denny saat dihubungi Republika.co.id, Jumat, (11/8).

Atas nama korps TNI, Denny meminta maaf kepada pihak korban Bripda Yoga, dan juga kepada institusi Polri dan masyarakat pada umumnya. Atas tindakan salah satu anggotanya, TNI AD tidak mentolerir sikap arogan, apalagi memukul anggota Polri.

"Oleh karenanya kita akan proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Selain melakukan proses hukum, TNI juga akan memeriksa untuk membuktikan bahwa pelaku Serda Wira sedang mangalami gangguan kejiwaan. Namun, alasan gangguan kejiwaan tidak serta merta menghilangkan kasus ini.

"Semua ada proses penyelidikan. Atas kejadian ini sekali lagi kita menyatakan permohonan maaf. Selanjutnya kita akan menunggu proses penyelidikannya," kata Denny.

Denny belum bisa menyimpulkan sejak kapan Serda Wira mengalami gangguan jiwa karena untuk menyimpulkan hal itu pihaknya masih melakukan penyelidikan. Untuk itu TNI di tempat Wira bertugas perlu tahu kondisinya sebenarnya sebelum menjatuhkan sanksi.

"Mungkin seharusnya diisolasi atau bagaimana. Tetapi sekali lagi proses hukum tetap kita lakukan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement