Jumat 11 Aug 2017 14:54 WIB

Pansus Angket Hari Ini Kunjungi Safe House KPK

Red: Andri Saubani
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang Tugas dan Wewenang KPK akan mengunjungi tempat yang diduga sebagai lokasi penyekapan saksi KPK, untuk mengkonfirmasi pernyataan saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa. Niko mengungkapkan hal ini saat rapat dengar pendapat umum Pansus Angket beberapa waktu lalu.

"Kami akan melihat lokasi untuk pendalaman terkait data yang sudah dimiliki pansus seperti yang disampaikan Niko, benar atau tidak ada rumah tersebut. Jangan-jangan bohong," kata Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (11/8).

Dia mengatakan, kunjungan pada Jumat (11/8) siang itu ingin melihat bentuk dan kondisi fisik rumah tersebut seperti apa. Hasil kunjunganakan menjadi analisis dalam membuat rekomendasi dari sisi perundang-undangan terkait rumah yang digunakan untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, apakah rumah itu digunakan untuk keperluan pemeriksaan dan kalau benar, mengapa tidak dilakukan di kantor KPK saja dan kalau digunakan sebagai tempat melaksanakan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) harus ada dasar hukumnya. "Kita tahu ada kerja sama antara KPK dengan LPSK, apakah LPSK pernah menetapkan itu sebagai bagian yang juga menjadi kewenangan KPK untuk melakukan itu sehingga perlu kami dalami. Tapi yang terpenting hari ini kita ingin lihat benar rumah itu ada atau tidak," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan kunjungan ke lokasi tersebut bukan hanya sekedar menguji keterangan Niko. Namun, untuk mengembangkan lebih jauh keterkaitannya dengan konsekuensi adanya rumah tersebut. "Tapi kan mau mengatakan benar atau tidak, kalau misalkan rumahnya tidak ada, untuk apa kita lapor. Itu bagian nanti kita akan realistis," ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menerangkan, KPK tidak memiliki rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu. "Sayang sekali ada yang tidak bisa membedakan antara safe house untuk kebutuhan perlindungan saksi, dengan rumah sekap," ujar Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement