Jumat 11 Aug 2017 17:20 WIB

Sumbar Rayu Arab Saudi Berinvestasi di Kawasan Mandeh

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Kawasan wisata Mandeh, salah satu destinasi indah di Pesisir Selatan, Sumatra Barat
Foto: Pinterest
Kawasan wisata Mandeh, salah satu destinasi indah di Pesisir Selatan, Sumatra Barat

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat siap menawarkan kawasan wisata Mandeh di Pesisir Selatan, Sumatra Barat kepada calon investor Arab Saudi. Rencananya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dalam waktu dekat akan terbang ke Arab Saudi untuk menjajaki kerja sama investasi termasuk pengembangan kawasan wisata Mandeh. Arcandra memang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai penghubung investasi Timur Tengah.

Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait rencana penjajakan investasi di kawasan wisata Mandeh. Pemprov Sumatra Barat akan menyediakan 1.000 hektare lahan untuk ditawarkan kepada pengembang dari Arab Saudi. Di atas lahan ini nantinya akan dibangun jaringan perhotelan, lapangan golf, dan resort yang dibangun sejalan dengan konsep Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandeh.

"Saya ditelpon sama Pak Arcandra Tahar. Beliau minta siapkan lahan 1.000 hektare untuk bisa dibawa ke Arab Saudi karena memang Arab Saudi masih nanya tentang Mandeh ini," kata Nasrul usai mempimpin rapat koordinasi tentang daerah tertinggal di Kantor Gubernur, Jumat (11/8).

Nasrul meminta pemerintah kabupaten setempat untuk segera menyiapkan dokumen penawaran untuk selanjutnya akan dibawa oleh tim penghubung investasi Timur Tengah. Pembangunan kawasan wisata di Mandeh akan dilengkapi konsep halal tourism yang kini sedang dikembangkan oleh pemerintah provinsi Sumatra Barat.

Sejak medio 2017 ini, pemerintah Indonesia memang mengejar penyelesaian perjanjian perlindungan investasi dengan sejumlah negara Timur Tengah. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebutkan, perlindungan investasi yang dimaksud menyangkut kepastian penyelesaian sengketa.

Misalnya, ujarnya, bila ada sengketa investasi maka harus disusun bagaimana penyelesaian sengketanya dan harus ada klarifikasi bahwa memang tidak ada ekspropreasi penyitaan investasi oleh negara. Ekspropriasi maksudnya adalah pengambilalihan aset pihak lain dengan membayar kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement