REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hakim Pengawas Kepailitan PT Nyonya Meneer Edi Suwanto menyatakan, upaya hukum lanjutan atas keputusan Pengadilan Niaga Semarang tersebut tidak menghalangi hukum acara kepailitan yang telah berjalan.
"Kasasi atau PK sekalipun tidak menghentikan hukum acara kepailitan yang sudah berjalan," kata Edi di Semarang, Jumat (11/8).
Menurut dia, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Saat ini, lanjut dia, kurator merupakan pihak yang berwenang untuk membereskan tunggakan utang PT Nyonya Meneer. Hal tersebut, kata dia, juga diatur jelas dalam Undang-undang Kepailitan.
Meski proses kepailitan berjalan, hakim mempersilakan jika ada investor yang akan menanamkan modalnya ke perusahaan jamu legendaris ini. "Carilah investor secepat mungkin," tambahnya.
Namun, kata dia, masuknya investor tersebut akan dihitung kemudian setelah prosedur pembayaran utang kepada para kreditor dipenuhi.
Sementara itu, Kurator pada kepailitan PT Nyonya Meneer Wahyu Hidayat juga mempersilakan jika ada investor yang akan masuk.
Namun, menurut dia, masuknya investor tersebut harus disertai dengan perhitungan jelas berkaitan dengan tunggakan utang yang harus dipenuhi.
"Kurator hanya melaksanakan penyelesaian pembayaran utang kreditor. Kalau ada investor yang masuk tentu harus ada ahli yang melakukan penghitungan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Nyonya Meneer melalui sidang pada 3 Agustus 2017. Pengadilan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diputus Pengadilan Niaga Semarang pada 2015.