Sabtu 12 Aug 2017 00:20 WIB

Pemerkosa Anak Di Bawah Umur Divonis Enam Tahun

Aksi demonstrasi menentang kejahatan pemerkosaan. (ilustrasi)
Foto: AP
Aksi demonstrasi menentang kejahatan pemerkosaan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON — Andre Mainake alias Andri (38 tahun) terdakwa yang mencabuli serta memperkosa seorang bocah berusia 14 tahun pada 9 Agustus 2014 lalu dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 290 ayat (2) KUHP tentang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang berusia 15 tahun atau mengetahui seseorang belum waktunya untuk dikawin," kata ketua majelis hakim PN setempat S Pujiono, di Ambon, Jumat (11/8).

Perbuatan terdakwa juga telah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena mencabuli dan memperkosa anak masih di bawah umur secara berlanjut, sehingga meninggalkan trauma bagi korban dan keluarganya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Syahrul Anwar sebelumnya meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan divonis delapan tahun penjara.

Perbuatan terdakwa dilakukan di Dusun Nahel, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ketika korban saat itu baru berumur 14 tahun dan pihak keluarga melaporkannya ke polisi setelah mengetahui peristiwa itu dari pesan singkat yang diterima korban. Terdakwa pada tanggal 9 Agustus 2014 lalu sekitar pukul 03.00 WIT mendatangi rumah korban yang sedang tidur sendirian dan membuka jendela kamar serta masuk ke dalam sehingga korban terbangun.

Korban sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya terdakwa memperkosanya, lalu keluar melalui jendela kamar. Namun duduk di luar kamar sambil mengisap rokok. Selang beberapa waktu kemudian terdakwa kembali masuk kamar korban melalui jendela dan mengulagi perbuatannya terhadap korban, dan mengancam agar kejadian ini tidak diberitahukan kepada ibu kandung korban.Perbuatan terdakwa terhadap korban dibuktikan dengan hasil visum et repertum rumah sakit tertanggal 22 Februari 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement