REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan rencana perluasan pembatasan kendaraan roda dua. Diantaranya pelarangan permanen di Jalan Sudirman dan penerapan Ganjil Genap di Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menyatakan telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya membahas wacana tersebut. Ia menyatakan Ditlantas Polda Metro Jaya siap mendukungnya. Namun, Halim juga menyarankan agar infrastruktur harus siap sebelum pengaturan ini diberlakukan.
"Saya sarankan kepada pemda, itu harus dilengkapi dulu sarana angkutan-angkutan diperbaiki, kemudian infrastruktur sudah harus baik, supaya masyarakat juga beralih ke angkutan umum," kata dia saat dihubungi, Sabtu (12/8).
Selain itu, lanjut Halim, rambu-rambu juga harus jelas terpasang. Sehingga tidak membingungkan masyarakat. "Jangan nanti dibilang terjebak, padahal ada rambu-rambunya," katanya.
Dijelaskan Halim, rencana ini diperkuat dengan adanya pembangunan infrastruktur di beberapa titik, seperti pembangunan MRT dan underpass yang menyebabkan kepadatan lalu lintas. Kepadatan itu terjadi misalnya di kawasan Kuningan, Mampang dan Pancoran.
Namun, pemberlakuan aturan pelarangan itu menurut Halim tidak bisa sembarangan. Untuk itu, Ditlantas akan mempersiapkan rekayasa lalu lintas dan melakukan uji coba. Dari uji coba itu, kemudian dilakukan analisis untuk menentukan rekayasa di lapangan guna meminimalisasi kepadatan lalu lintas.
Upaya lain selain rekayasa, polisi juga menurunkan personel ke lapangan, berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan. "Semua turunkan personel di titik-titik terjadi kerawanan dan kepadatan. Supaya masyarakat bisa menikmati Kota Jakarta," ujar dia.
Halim pun mengimbau agar masyarakat lebih patuh pada aturan lalu lintas. Selain itu, pemilihan penggunaan kendaraan umum juga sebaiknya menjadi opsi masyarakat. Sehingga kepadatan lalu lintas dapat ditekan.