REPUBLIKA.CO.ID, JANTHO -- Personel Polres Aceh Besar menggagalkan peredaran narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu seberat 2,1 kilogram serta mengamankan seorang tersangka.
Wakapolres Aceh Besar Kompol Agung Prasetyo di Jantho, ibu kota Kabupaten, Aceh Besar, Sabtu, mengatakan, tersangka berinisial Dl (42), warga Medan, Sumatera Utara.
"Tersangka ditangkap Sabtu (12/8) sekitar pukul 01.50 WIB dalam razia gabungan Satuan Lalu Lintas dan jajaran Polsek di Simpang Jantho, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar," kata Kompol Agung Prasetyo.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi juga menyita dua telepon genggam, kartu ATM, uang tunai Rp750 ribu, dan surat kendaraan beserta satu unit minibus Toyota Avanza. Polisi juga memeriksa urine tersangka, hasilnya negatif.
Kompol Agung Prasetyo mengatakan, penangkapan tersangka berawal ketika polisi menghentikan mobil yang dikemudikan bersangkutan saat razia cipta kondisi menjelang peringatan HUT RI.
"Ketika petugas meminta meminta memperlihatkan surat kendaraan, tersangka tidak bisa memperlihatkan SIM. Tersangka diminta keluar mobil. Saat keluar, tersangka melawan, namun berhasil dilumpuhkan," kata dia.
Kemudian, petugas menggeledah tersangka dan ditemukan dua bungkusan hitam yang setelah diperiksa berisi kristal bening. Setelah diperiksa, kristal tersebut positif sabu-sabu.
Didampingi Kasatlantas Polres Aceh Besar Iptu Sandy Titah Nugraha, Kompol Agung Prasetyo mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka Dl, sabu-sabu tersebut diambilnya dari seseorang berinisial AN di Idi, Aceh Timur.
Tersangka mengaku sebagai kurir dan membawanya ke Meulaboh, Aceh Barat. Namun, tersangka belum mengetahui kepada siapa sabu-sabu tersebut diantar.
Tersangka baru akan mengetahui orang yang menerima sabu-sabu tersebut setelah tiba di Meulaboh. Tersangka mengaku mendapat upah Rp10 juta membawa sabu-sabu tersebut ke Meulaboh.
"Nilai sabu-sabu mencapai Rp4 miliar. Jika ini beredar, maka bisa meracuni 10 ribu orang anak bangsa dengan asumsi satu gram sabu-sabu dikonsumsi lima orang," kata Kompol Agung Prasetyo.
Kini, tersangka Dl beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Besar. Tersangka Dl dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman mati.