Ahad 13 Aug 2017 02:01 WIB

Dipaksa Lepas Jilbab, Perempuan Muslim Ini Terima Rp 1,069 M

Muslim di Amerika Serikat berdiskusi di Washington National Cathedral. (Ilustrasi)
Foto: Reuters
Muslim di Amerika Serikat berdiskusi di Washington National Cathedral. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA — Kota Long Beach, California, akan membayar 85 ribu dolar AS (setara Rp 1,069 miliar) untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan seorang perempuan Muslim pada 2016. Kristy Powell mengajukan gugatan ini setelah seorang petugas melepaskan jilbabnya secara paksa saat berada dalam tahanan polisi. 

Berdasarkan isi gugatan, dilansir dari CNN pada Ahad (13/8), insiden tersebut berawal pada 2015 ketika Kirsty Powell dan suaminya diminta menepikan kendaraannya. Kala itu, petugas lalu lintas menilai pasangan ini melakukan pelanggaran karena mengendarai mobil low rider.

Kala itu, Powell duduk di kursi penumpang. Namun, dia ditangkap setelah polisi menemukan surat perintah penangkapan atas namanya karena insiden pengutil. Suami Powell meminta petugas wanita menangani penangkapan tersebut. Namun, petugas yang menangkap menolak permintaan tersebut dan mengatakan kepada Powell bahwa dia harus melepaskan jilbabnya.

Powell menghabiskan malam di penjara tanpa jilbabnya. Kepolisian mengembalikan jilbab Powell setelah suaminya membayar uang jaminan. 

Gugatan tersebut menyatakan bahwa Powell "dipaksa difoto tanpa pakaian yang sesuai aturan agamanya”. Gugatan itu juga menjelaskan, sebagai hasil dari pemaksaan yang melanggar kebebasannya melaksanakan perintah agama, Powell mengalami ketidaknyamanan, penghinaan, dan tekanan emosional.

Pada April 2016, Powell mengajukan tuntutan hukum menuduh departemen kepolisian telah melanggar hak Amandemen Pertama. "Dia menangis sepanjang cobaan dan mengalami penghinaan saat keyakinan agamanya dan integritas pribadinya dilanggar," kata gugatan tersebut.

CNN mencoba mengonfirmasi Kejaksaan Kota Long Beach, namun tidak mendapatkan jawaban. KABC-TV melaporkan Departemen Kepolisian Long Beach mengubah kebijakannya pada November 2016 untuk mengizinkan orang yang ditangkap mengenakan tutup kepala yang sesuai dengan ajaran agama, kecuali ada masalah keamanan.

Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengumumkan penyelesaian dalam siaran pers. “Kami memuji Kirsty Powell karena memilih untuk membela haknya atas kebebasan beragama dan mengambil tindakan,” tulis CAIR.

Powell mengatakan kepada CAIR saat dia mengajukan tuntutan. Powell menyatakan, dia ingin menjadi Muslimah terakhir yang memiliki pengalaman ini. “Saya ingin saudara perempuan Muslim saya selalu merasa nyaman dan aman mengenakan jilbab dan membela apa yang benar," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement