Sabtu 12 Aug 2017 19:01 WIB

Saksi Kunci Korupsi KTP-El Tewas, Ini Kata Mendagri

Rep: dian erika nugraheny/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Kabul Astuti
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan tewasnya saksi kunci kasus korupsi KTP-Elektronik (KTP-el), Johanes Marliem, tidak akan mengganggu keberlangsungan proyek kartu identitas tersebut. Tjahjo mengharapkan proses penegakan hukum kasus KTP-el dapat segera dituntaskan.

"Tidak ada (tidak menganggu proses). Sementara kelanjutan prosesnya (penegakan hukum) ya dari KPK," ungkap Tjahjo kepada wartawan di Hotel Century, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

Tjahjo menegaskan tidak mengenal Johanes Marliem. Dia pun menyatakan Kemendagri berhak berkomentar lebih jauh mengenai penegakan hukum kasus KTP-el.

Politikus PDIP ini hanya berharap penanganan kasus KTP-el cepat terselesaikan. Lebih lanjut, Tjahjo pun memberikan gambaran jika alih teknologi dari perusahaan Amerika Serikat (AS) ke perusahaan Indonesia membutuhkan waktu.

Kemendagri sendiri, kata Tjahjo, membutuhkan waktu hampir satu tahun ketika memindahkan penyedia server rekam data KTP-el dari satu provider kepada provider lain. "Secara prinsip semua masalah hukum ditangani KPK. Mudah-mudahan cepat selesai. Sekarang saja kan baru satu orang pejabat eselon I dan eselon II Kemendagri, kemudian ada 98 orang lain yang bolak-balik dipanggil KPK," tambahnya.

Sebelumnya, salah satu saksi kunci kasus KTP-El, Johanes Marliem, meninggal dunia di Amerika Serikat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (11/8) kemarin juga membenarkan tentang meninggalnya Marliem tapi tidak mengetahui informasi detailnya.

Marliem diduga tewas karena bunuh diri di rumah sewaannya di Beverly Grove, Los Angeles, California, Amerika Serikat, Kamis (10/8) pagi waktu setempat. Ia tewas dengan menyisakan luka tembak.

Nama Johanes Marliem mulai dikenal khalayak saat media massa memberitakan soal adanya keterlibatan Marliem pada kasus korupsi proyek KTP-El yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Terutama saat nama itu tertera dalam surat dakwaan kasus KTP-El.

Marliem, dalam dakwaan, disebut sebagai salah satu pihak yang diperkaya oleh Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa yang kini telah divonis hukuman penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Irene Putri, dalam pembacaan dakwaannya menyatakan Irman dan Sugiharto telah memperkaya 76 orang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement