REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho menilai keterangan seorang terpidana tidak bisa digunakan untuk melakukan sebuah penyelidikan. Dalam proses pembuktian, keterangan tersangka pun hanya berlaku untuk dirinya sendiri.
Hal demikian disampaikan Hibnu untuk menanggapi Panitia Khusus Angket KPK yang dalam penyelidikannya banyak mendengarkan kesaksian dari berbagai latar belakang. Salah satunya adalah orang-orang yang sudah divonis di Pengadilan dan sedang menjalani masa hukuman.
"Latar belakang pendidikan, budaya, sejarah hidup seseorang sangat memengaruhi validitas pendapatnya. Keterangan seorang terpidana, tidak dapat dinilai sebagai sebuah keterangan," kata dia dalam keterangan pers yang diterima, Ahad (13/8).
Panitia Angket KPK dalam prosesnya juga memanggil beberapa saksi untuk menjelaskan berbagai persoalan yang terkait dengan penanganan kasus korupsi di KPK. Menurut Hibnu, penyelidikan sebuah kasus tidak bisa menggunakan hanya satu saksi.
"Di dalam hukum acara terdapat asas "satu saksi bukan saksi". Saksi akan bernilai jika berkaitan dengan saksi yang lain, dan dengan barang bukti yang lain," kata Guru Besar Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman ini.
Karena itu, menanggapi Panitia Angket KPK yang terus digulirkan anggota parpol di parlemen, Hibnu mengatakan, seharusnya parpol sebagai suatu organisasi memberikan sanksi yang tegas jika ada anggota partainya yang tidak mentaati perintah partai.
"Sebagai suatu organisasi, anggota parpol seharusnya tidak hanya berpikir tentang kepentingan personal tetapi lebih luas yaitu kepentingan parpol yang menaungi," ujar dia.