Ahad 13 Aug 2017 14:54 WIB

Proyek Kereta Cepat Masih Terkendala Administrasi Lahan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andri Saubani
Pengunjung mengamati maket kereta cepat Jakarta-Bandung saat Indonesia Bussiness and Development Expo 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (8/9).
Foto: Antara/ M Agung Rajasa
Pengunjung mengamati maket kereta cepat Jakarta-Bandung saat Indonesia Bussiness and Development Expo 2016 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat belum menuntaskan penyusunan dokumen penetapan lokasi (penlok) untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Penyusunan penlok ini terkendala proses administrasi lahan di lapangan.

Ketua Panitia Penyusunan Penlok Kereta Cepat Jakarta Bandung di Jabar, Koesmayadi Tatang Padmadinata mengakui, masih ada 1.128 bidang yang belum rampung administrasinya. Sehingga penlok belum bisa ditandatangani gubernur dan diserahkan ke pemerinta pusat.

"Saat ini tim sudah merampungkan 78,17 persen data lahan yang masuk pada proyek strategis nasional kereta cepat. Sementara sisanya, di antaranya merupakan lahan-lahan yang no name atau anonim, pemiliknya sedang sakit, naik haji dan bukan warga setempat. Sehingga data administrasinya belum selesai," kata Kusmayadi akhir pekan ini.

Menurutnya, jumlah yang sudah dirampungkan tersebut merupakan lahan yang secara fisik dan administrasi sudah diserahkan melalui bukti berita acara penyerahan. Dari 6.786 bidang persil, yang sudah clean, menyerahkan berita acara itu sebanyak 4.040 bidang.

Kemudian, dari 6.786 bidang, sebanyak 1.618 bidang sudah dibebaskan PT KCIC. "Tapi (1.618 yang dibebaskan KCIC) berita acaranya belum kami lihat. Kan fisik dan administrasinya harus ada," ujarnya.

Koesmayadi menyebutkan ada pula lahan-lahan BUMN yang belum diresmikan penyerahannya meski secara komitmen lisan mereka akan menyerahkannya. Adapun lahan-lahan yang belum rampung secara administrasi tersebut. Yaitu, di antara lahan milik PT KAI, Jasa Marga, Perum Perhutani dan PTPN VIII‎ yang di antaranya merupakan anggota konsorsium PT PSBI penjamin proyek kereta cepat tersebut, kecuali Perum Perhutani.

"Penyerahan (lahan) dari mereka sudah, tapi secara administrasi belum, harus ada berita acara penyerahan. Tidak ada alasan (dari mereka kenapa belum ada berita acara) cuma lagi diproses saja, tapi lahan mereka sudah siap (diserahkan)," tuturnya.

Lahan-lahan milik BUMN tersebut dikatakannya termasuk pada 1.228 bidang yang belum rampung proses adminsitrasinya. Tak hanya lahan BUMN, lahan milik Kodam Siliwangi di Kota Cimahi pun belum tuntas.

Ia pun mengatakan untuk menuntaskan persoalan penyerahan lahan BUMN dan Kodam, Pemprov Jabar sudah menyerahkan ke PT KCIC untuk menindaklanjuti. Lahan yang belum rampung administrasinya juga yakni lahan milik swasta yang belum diserahkan secara administrasi salah satunya tanah milik perusahaan asal Jepang Mitsubishi.

Pihak swasta tersebut saat ini mengupayakan agar pimpinan mereka di Jepang memberikan persetujuannya. "Dengan kondisi masih adanya lahan yang belum clean and clear, penlok belum bisa terbit dalam waktu dekat karena harus semua bidang lahan terverifikasi dan siap diserahkan secara fisik maupun administrasi," ujarnya.

Ia mengaku pihaknya tidak ingin proses penyusunan penlok berlarut-larut agar proyek bisa segera berjalan. Namun pihaknya pun butuh bukti penyerahan lahan dari pemilik lahan dalam sebuah berita acara sehingga nantinya tidak ada kendala dalam pengerjaan proyek. ‎"Jadi tinggal persoalan administrasi saja. Saya ingin secepatnya selesai," harapnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat mendorong agar penyusuan penlok dirampungkan pada Agustus ini. Awalnya Pemprov Jawa Barat juga menargetkan penlok tuntas pada 10 Agustus lalu. Seperti diketahui untuk trase sepanjang 142,3 km dengan lebar 20-25 meter‎ berdiri di atas 6.786 bidang dengan 5.580 pemilik di delapan kota/kabupaten, 29 kecamatan, dan 95 desa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement