REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Kepolisian Resor Lebak menggratiskan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua dan roda empat bagi nama Agus. "Pemberian SIM gratis itu untuk menyambut HUT RI ke-72," kata Kasatlantas Polres Lebak Ajun Komisaris Roby Heri Saputra di Lebak, Ahad.
Masyarakat Kabupaten Lebak yang memiliki nama Agus segera membuat SIM A dan C tanpa dipungut biaya.
Pelaksanaan SIM gratis itu diberlakukan mulai 15 dan 16 Agustus 2017.
Selain itu, harus juga dilengkapi persyaratan seperti KTP Kabupaten Lebak dan usia minimal 17 tahun. Selain itu juga mereka harus lulus mengikuti ujian teori dan praktek.
Sepanjang mereka memenuhi persyaratan dan lulus ujian teori dan praktek maka akan diberikan SIM gratis. "Kami berharap pemohon SIM gratis yang bernama Agus segera didaftarkan di Polres Lebak," katanya.
Sementara itu, Agustaman (16) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengaku dirinya merasa lega adanya pembuatan SIM gratis yang diselenggarakan Polres Lebak bagi nama Agus.
Pemberian SIM gratis itu tentu sangat membantu warga khususnya bernama Agus. "Kami akan mendaftar untuk mengikuti SIM gratis karena dirinya beruntung namanya Agustaman," katanya.