Senin 14 Aug 2017 05:52 WIB

Pemuda Muhammadiyah: Jangan Ada Upaya Memojokkan Novel

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Dahnil Anzar Simanjuntak
Foto: dok PP Pemuda Muhammadiyah
Dahnil Anzar Simanjuntak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda Muhammadiyah meminta upaya memojokan Novel sebagai korban yang justru dituduh melakukan penghambatan proses penyidikan sehingga berujung pada kriminalisasi, tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak juga meminta kepada Presiden untuk meninggikan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi melalui penuntasan kasus teror terhadap Novel Baswedan ini, dengan cara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Untuk menghindari tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Novel, terkait lamanya kasus ini karena salah satunya Novel tidak bersedia di-BAP, maka Novel menyampaikan dengan senang hati di-BAP segera sebelum proses operasi mata yang harus dilakukan terhadapnya oleh tim dokter," katanya dalam keterangan pers yang diterima, Senin (14/8).

Namun tentunya, pihak penyidik juga harus berkonsultasi dengan pihak tim dokter yang menangani Novel. "Dan akhirnya, hari ini Insya Allah Novel akan di-BAP oleh sekitar delapan orang Penyidik kepolisian di KBRI Singapura," kata dia.

Sejak awal Novel Baswedan sudah menyampaikan kepada publik dua pekan setelah peristiwa penyerangan. Novel yakin kasus penyerangannya akan mudah dituntaskan oleh kepolisian.

Mengingat, berbagai informasi intelijen pendahuluan melalui pihak Polisi sendiri, bahwa ada rencana penyerangan terhadap Novel. Lalu ditambah dengan peristiwa perampokan yang dialami penyidik lainnya sebelum penyerangan terhadap Novel.

Novel telah banyak menyampaikan berbagai keterangan terkait dengan penyerangan dia kepada polisi, baik kepada penyidik bahkan kepada Kapolda Metro Jaya serta Kapolri ketika berdiskusi dan berkunjung melihat Novel. Meski tidak secara formal dalam bentuk BAP, namun informasi itu agaknya cukup untuk membantu polisi menangkap pelaku penyerangan Novel.

Namun, kata Dahnil, seiring waktu ternyata berbagai kejanggalan dan proses penyidikan kasus ini muncul, termasuk masalah waktu yang lama, sehingga memunculkan pesimisme bahwa kasus ini akan bisa dituntaskan kepolisian. Sehingga, muncul berbagai alibi seolah kasus ini terhambat karena Novel tidak bersedia di BAP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement