Senin 14 Aug 2017 12:06 WIB

KPK Periksa Teguh Juwarno untuk Tersangka Setya Novanto

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) atas tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto. Salah satu saksi yang dijadwalkan hadir adalah anggota DPR RI, Teguh Juwarno. "Teguh Juwarno, diperiksa untuk tersangka SN," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (14/8).

Selain Teguh, tiga saksi lain yang akan diperiksa adalah Munawar Ahmad yang merupakan dosen ITB; Yan Yan Rudiyantini, Karyawan PT Sucofindo (Persero) dan Elvius Dailami, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Febri menambahkan, untuk saksi Elvius diperiksa karena saat bergulirnya proyek KTP-el ia merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik KPK untuk melengkapi berkas ketua DPR RI tersebut. Mereka di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi. Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin, mantan Ketua DPR Marzuki Alir, pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan hingga Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Setnov panggilan akrab Setya Novanto belum pernah menjalani pemeriksaan. KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik Senin (17/7) lalu. KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut.

Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang panas KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement