REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dituntut pidana penjara 12,5 tahun penjara, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyebutkan apa yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak yang mengada-ada. Meski begitu, ia tetap menghormati apa tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Pertama saya mengucapkan innalillahi wainailaihi rojiun, karena saya sudah mengungkapkan di persidangan seluruh fakta-fakta. Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya pada JPU, banyak hal yang saya lihat itu adalah fiksi," kata Patrialis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Baca juga, Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara.
Dengan begitu, lanjut Patrialis, kini giliran dirinya dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Ia memiliki keyakinan, fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan yang absolut dalam suatu peradilan. "Fakta persidangan ini insyaallah jadi bahan pertimbangan yang absolut dalam suatu peradilan yang kita sama-sama ikuti dengan baik," kata Patrialis.
Terkait hal fiksi apa yang menurutnya disebutkan oleh JPU, Patrialis enggan menjelaskannya. Ia mengatakan, akan menjelaskan hal tersebut pada nota pembelaannya yang akan ia buat dalam kurun waktu satu minggu ke depan. "Sekali lagi, saya tetap menghormati karena memang JPU tugasnya menuntut orang. Tugas saya sebagai terdakwa dan kuasa hukum harus mengungkapkan fakta. Bukan hanya sekesar membela diri tapi lebih kepada mengungkapkan fakta," jelas dia.