Senin 14 Aug 2017 15:34 WIB

Patrialis Akbar Sebut Apa yang Dituntutkan JPU Mengada-ada

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).
Foto: Republika / Darmawan
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dituntut pidana penjara 12,5 tahun penjara, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyebutkan apa yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak yang mengada-ada. Meski begitu, ia tetap menghormati apa tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Pertama saya mengucapkan innalillahi wainailaihi rojiun, karena saya sudah mengungkapkan di persidangan seluruh fakta-fakta. Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya pada JPU, banyak hal yang saya lihat itu adalah fiksi," kata Patrialis usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Baca juga, Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara.

Dengan begitu, lanjut Patrialis, kini giliran dirinya dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Ia memiliki keyakinan, fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan yang absolut dalam suatu peradilan. "Fakta persidangan ini insyaallah jadi bahan pertimbangan yang absolut dalam suatu peradilan yang kita sama-sama ikuti dengan baik," kata Patrialis.