Senin 14 Aug 2017 15:03 WIB

Penangguhan Penahanan Tora Sudiro Dikabulkan, Ini Alasannya

Tora Sudiro (kanan) dan pengacaranya Lydia Wongso saat memberikan keterangan usai penangguhan penahanan Tora Sudiro dikabulkan
Foto: ist
Tora Sudiro (kanan) dan pengacaranya Lydia Wongso saat memberikan keterangan usai penangguhan penahanan Tora Sudiro dikabulkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Tora Sudiro diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hal tersebut setelah pengajuan penangguhan penahanan pemeran Warkop DKI Reborn itu dikabulkan pihak Polres Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika. Tora ditangkap di kediamannya pada Kamis (3/8) lalu.

"Kami menghargai semua keprofesionalitasan kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan. Dari awal penangkapan berjalan baik-baik," ujar pengacara Tora Sudiro Lydia Wongso di RSKO, Jakarta Timur, Senin (14/8).

Lydia menjelaskan, penangguhan penahanan Tora Sudiro telah disetujui sejak 12 Agustus kemarin.

"Dalam hal ini Tora sangat tidak mengerti kalau obat ini (dumolid) harus pakai resep. Dia memang sangat membutuhkan, dia sakit, namun dia harusnya pergi ke depkter untuk mendapatkan obat itu," ujar Lidya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menjelaskan keadaan kesehatan Tora membutuhkan perawatan dan peralatan maksimal yang belum bisa dipenuhi pihak RSKO.

"Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarga dan lawyer untuk memaksimalkannya," ujar Vivick.

Kendati demikian ia memastikan bahwa proses hukum terhadap Tora akan terus berjalan.

"Tentu selama pengobatan kami akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lawyer karena proses hukum masih berjalan," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement