REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah segera menerbitkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Paket kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mempermudah akses investasi di dalam negeri guna menunjang pertumbuhan perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah merampungkan paket kebijakan tersebut. Salah satu isi dari kebijakan ini yaitu, untuk membentuk satuan tugas (satuan tugas) perizinan di setiap kementerian dan lembaga (K/L). Selain itu, satgas ini juga akan dibentuk di setiap pemerintah daerah (pemda).
"Jadi paket itu akan menugaskan setiap kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah harus membentuk satgas. Sehingga setiap pemangku kebijakan ada yang bertanggung jawab," kata Darmin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (13/8).
Darmin menjelaskan, selama ini pemerintah bukan tidak mempermudah perizinan investasi baik investor dalam maupun luar negeri. Melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM), pemerintah berupaya keras agar permintaan izin untuk berinvetasi lebih mudah.
Melalui 15 paket kebijakan yang dikeluarkan, pemerintah hanya menyederhanakan setiap perizinan yang ada, kemudian program ini berjalan dengan pengawasan yang kurang maksimal. Darmin menilai hasilnya melalui PTSP belum banyak sektor usaha yang bisa tertangani. Padahal banyak sektor usaha seperti minyak dan gas (migas) yang memerlukan kemudahan dalam berinvestasi. Dengan adanya satgas di setiap K/L dan Pemda pemerintah berharap akan ada kemudahan izin di semua sektor usaha, karena satgas ini akan memonitor dan memfasilitasi permintaan izin dari para pelaku usaha.
Menurut Darmin, dengan dibuatnya satgas maka pemerintah juga bakal menyiapkan saksi bagi setiap pihak yang tidak melaksanakan kebijakan pemerintah dalam mempermudah izin usaha baik di sektor industri, pertanian atau sektor lainnya yang telah dihapuskan dalam daftar negatif investasi (DNI). Dalam peraturan presiden paket kebijakan ke-16, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi setiap pelaksana pemerintahan yang tidak mendukung percepatan investasi.
"Itu nanti urusan sanksinya di-Perpresnya saja. Nanti setiap bulan laporan harus ada, kalau tidak selesai ya di situ (sanksi)," ujar Darmin.