Senin 14 Aug 2017 17:01 WIB

Komisi PBB Klaim Miliki Bukti Kejahatan Perang Assad

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Agus Yulianto
Carla del Ponte
Foto: Reuters/Denis Balibouse
Carla del Ponte

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Anggota Komisi Penyelidikan PBB di Suriah Carla del Ponte mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti untuk menuntut dan menghukum Presiden Suriah Bashar al-Assad atas tuduhan kejahatan perang. Kendati demikian, terdapat kendala untuk menyeret Assad ke pengadilan.

Del Ponte, dalam sebuah sesi wawancara dengan surat kabar Swiss, SonntagsZeitung, ditanya apakah Komisi Penyelidikan PBB di Suriah memiliki cukup bukti untuk menuntut Assad. “Ya, saya yakin itulah masalahnya, karena itulah situasinya sangat membuat frustrasi. Meski begitu, tidak ada jaksa dan tidak ada pengadilan (untuk Assad),” ungkapnya seperti dikutip laman Al Arabiya, Senin (14/8).

Del Ponte memang mengaku dirinya cukup frustrasi karena kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk melanjutkan kerja komisinya. Yakni dengan membentuk sebuah pengadilan khusus untuk Suriah dengan dugaan kejahatan perang yang ditujukan kepada Assad.

Karena kelambanan respons dan tindakan Dewan Keamanan PBB, del Ponte pada pekan lalu mengumumkan, bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai anggota Komisi Penyelidikan PBB di Suriah. Kendati demikian, tokoh yang juga pernah menyelidiki kejahatan perang di Rwanda dan bekas Yugoslavia itu, belum mengatakan kapan akan meninggalkan posisinya.

Del Ponte bergabung dengan Komisi Penyelidikan PBB untuk Suriah pada September 2012. Dia telah menyusun laporan terkait kejahatan perang yang dilakukan rezim Assad, mencakup serangan senjata kimia, genosida terhadap populasi Yazidi Irak, pemboman konvoi yang membawa bantuan, dan lainnya. Namun laporan yang mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia di Suriah itu dibantah oleh Assad.

Kendati saat ini PBB sedang membentuk badan baru untuk mempersiapkan tuntutan kepada Assad, namun belum ada tanda-tanda pengadilan khusus akan didirikan. Selain itu, Dewan Keamanan PBB seperti tak berniat membawa kasus ini ke Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag, Belanda.

“Selama enam tahun, komisi kami telah melakukan penyelidikan. Sekarang seorang jaksa harus melanjutkan pekerjaan kami dan membawa para penjahat perang ke pengadilan khusus. Tapi itulah yang diblok oleh Rusia dengan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB,” ujar del Ponte.

Rusia memang telah menjadi sekutu dekat pemerintahan Assad. Dukungannya terhadap Assad sempat menimbulkan ketegangan antara Rusia dengan Amerika Serikat (AS), yang secara tegas menentang eksistensi rezim Assad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement