REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi III yang tergabung salam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asrul Sani mengatakan, pansus akan mendalami kasus Johannes Marliem. Termasuk apakah saksi kunci kasus megakorupsi pengadaan KTP-Elektronik (KTP-El) itu pernah meminta pelrindungan atau tidak kepada KPK maupun Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK).
"Soal Johannes Marliem ini, Pansus Angket akan mendalaminya terlebih dahulu semua info yang mencuat di media maupun media sosial. Termasik apakah yang bersangkutan pernah minta perlindungan kepada KPK atau LPSK dan bagaimana respon lembaga ini," kata Asrul melalui pesan singkat kepada Republika, Senin (14/8).
Asrul menyatakan pansus juga akan mendalami apakah tewasnya Johannes merupakan pelanggaran Undang-undang (UU) Perlindungan Saksi yang dilakukan oleh KPK. Karena itu, dia enggan berkomentar terlalu jauh. “Tiidak pas dong kalau belum kita kumpulkan faktanya, terus kemudian ambil kesimpulan," kata dia.
Sebelumnya, saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el, Johannes Marliem, meninggal dunia di Amerika Serikat. Dua pekan sebelum meninggal, Marliem pernah menghubungi dan meminta bantuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Tapi, belum cerita banyak hanya cerita ketakutan saja," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada Republika, Ahad (13/8).
Marliem adalah direktur Biomorf Lone LLC yakni perusahaan berbasis di Amerika Serikat yang menyediakan layanan teknologi biometrik. Marliem merupakan saksi penting dalam kasus KTP-El lantaran ia memiliki rekaman yang sudah ia simpan selama empat tahun terkait pertemuan dengan para perancang proyek KTP-El.