Senin 14 Aug 2017 20:43 WIB

Realisasi Permenhub Angkutan Daring di Bogor Belum Efektif

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Realisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek hingga kini belum dapat direalisasikan oleh Dinas Perhubungan kota maupun Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah beralasan, belum bisa mematok kuota armada ojek daring dan taksi daring yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Eddy Wardani mengakui pengaturan ojek daring yang diterapkan di wilayah Kabupaten Bogor di luar Permenhub tersebut. Dia mengatakan, hingga kini masih merasa kesulitan menentukan teknis aturan tersebut karena pihak perusahaan dinilai kurang kooperatif pada pemerintah daerahnya.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati tentang angkutan daring disebutkan perusahaan terkait harusnya menyerahkan data armada angkutan daring di daerahnya paling lambat tiga bulan setelah ditetapkan April 2017 lalu.

"Kesepakatan yang (ojek) online dan pangkalan belum jelas. Sampai sekarang pihak provider ojek online sulit dihubungi dan setiap pertemuan tidak dihadiri pengambil kebijakan di perusahaan tersebut," kata Eddy saat dihubungi, Senin (14/8).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bogor Agus Suprapto mengakui peraturan walikota tentang angkutan daring ditetapkan untuk menyelesaikan perselisihan antara pengendara ojek daring dan supir angkutan kota beberapa bulan lalu.

Namun, pengaturan angkutan daring khususnya ojek perlu dimusyawarahkan lebih lanjut. Karenanya, dia mendesak pemerintah pusat menegaskan aturan ojeg daring dan konvensional agar pemerintah daerahnya bisa mengatur keberadaan mereka saat ini.

"Yang jelas dalam UU sekarang itu, ojek baik konvensional atau daring kendaraan dua tidak masuk pada klasifikasi angkutan umum," kata Agus saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan kota Bogor, Senin (14/8).

Dihubungi terpisah, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan kuota yang diusulkan masing-masing daerah di wilayah Jabodetabek saat ini telah diserahkan ke Direktorat Jendral Perhubungan Darat.

"Sekarang, Dirjen Perhubungan Darat sedang melakukan assessment (penilaian) singkat terhadap prosedur-prosedur yang telah ditetapkan masing-masing kepala daerah," kata Bambang saat dihubungi Republika, Senin (14/8).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement