Senin 14 Aug 2017 21:01 WIB

Pengacara Patrialis Akbar Minta Putusan Dibacakan Bersamaan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).
Foto: Republika / Darmawan
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada akhir persidangan kuasa hukum Patrialis Akbar, Waldus Situmorang, memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk membacakan putusan dalam waktu yang bersamaan dengan pembacaan putusan Basuki Hariman dan Ng Fenny. Menurut dia, hal itu diminta agar majelis hakim mendengarkan pembelaan terdakwa terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan.

"Seperti sudah kita ketahui, perkara Basuki Hariman, Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan Kamaludincadalah satu peristiwa pidana, yaitu mengenai judicial review No. 129/PUU-XIII/2015. Namun, itu displitsing satu sama lain menjadi empat register perkara," ujar Waldus ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (14/8).

Waldus melanjutkan, karena keempatnya merupakan satu peristiwa, maka satu sama lain saling berkaitan. Dengan alasan itu pihak terdakwa meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk membacakan putusan dalam waktu yang bersamaan keempat-empatnya.

"Agar majelis mendengarkan pembelaan terdakwa terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan. Sehingga, pertimbangannya lebih komprehensif," lanjut dia.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan tuntutannya, Majelis Hakim mengatakan pihak terdakwa memiliki waktu satu minggu untuk memberikan pembelaannya. Jangka waktu tersebut pun disanggupi oleh Patrialis, Kamaludin, dan para kuasa hukumnya.

"Layaknya nota pembelaan, kita harus memanajemen waktu sedemikian rupa agar tanggal yang ditetapkan Ketua Majelis terkejar," ungkap Waldus.

Sebelumnya, terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Patrialis Akbar dituntut hukuman penjara selama 12 tahun enam bulan. Mantan Hakim Konstitusi itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti yang ia terima dari importir daging sapi Basuki Hariman.

"Kami menuntut kepada hakim menyatakan bahwa terdakwa Patrialis Akbar sah dan meyakinkan dalam hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Menanggapi tuntutan JPU, Waldus memaklumi tuntutan tersebut karena memang sudah menjadi kewajiban mereka untuk membuktikan perbuatan terdakwa. Jadi, perspektifnya memang berbeda dengan pihak terdakwa.

"Jadi perspektif kita berbeda. Maka biarlah hakim jadi juru timbang yang adil. Karena irah-irah putusan mengatasnamakan ketuhanan," terang Waldus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement