Senin 14 Aug 2017 21:01 WIB

Pengacara Patrialis Akbar Minta Putusan Dibacakan Bersamaan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).
Foto: Republika / Darmawan
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada akhir persidangan kuasa hukum Patrialis Akbar, Waldus Situmorang, memohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk membacakan putusan dalam waktu yang bersamaan dengan pembacaan putusan Basuki Hariman dan Ng Fenny. Menurut dia, hal itu diminta agar majelis hakim mendengarkan pembelaan terdakwa terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan.

"Seperti sudah kita ketahui, perkara Basuki Hariman, Ng Fenny, Patrialis Akbar, dan Kamaludincadalah satu peristiwa pidana, yaitu mengenai judicial review No. 129/PUU-XIII/2015. Namun, itu displitsing satu sama lain menjadi empat register perkara," ujar Waldus ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (14/8).

Waldus melanjutkan, karena keempatnya merupakan satu peristiwa, maka satu sama lain saling berkaitan. Dengan alasan itu pihak terdakwa meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk membacakan putusan dalam waktu yang bersamaan keempat-empatnya.

"Agar majelis mendengarkan pembelaan terdakwa terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan. Sehingga, pertimbangannya lebih komprehensif," lanjut dia.