Senin 14 Aug 2017 21:17 WIB

Jaksa: Patrialis Butuh Uang Lunasi Apartemen Anggita

Red: Agus Yulianto
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).
Foto: Republika / Darmawan
Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri) nampak berdiskusi bersama tim penasehat hukumnya pada sidang lanjutan mendengarkan kesaksian para saksi di pengadilan tipikor Jakarta, Senin (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar disebut membutuhkan uang untuk melunasi pembayaran apartemen yang diperuntukkan untuk seorang perempuan bernama Anggita Eka Putri. "Lebih lanjut, terdakwa pada waktu itu nyata sedang memerlukan dana dengan jumlah sekitar Rp 2 miliar untuk melunasi satu unit Apartemen Casa Grande Residence Tower Chianti lantai 41 unit 11 tipe 2BRD seharga Rp 2,2 miliar yang rencananya terdakwa beli secara tunai dengan cara pembelian cash keras untuk Anggita Eka Putri," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum Heradian Salipi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/9).

Jaksa menyampaikan hal itu saat pembancaan surat tuntutan terhadap Patrialis Akbar. Patrialis dalam perkara ini dituntut 12,5 tahun penjara dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 10 ribu dolar AS dan Rp 4,043 juta subsider satu tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

"Pada 22 Januari 2017, terdakwa membayar booking fee (tanda jadi) sebesar Rp 50 juta menggunakan kartu kredit City Bank. Rencananya terdakwa akan melakukan pelunasan atas satu unit apartemen tersebut dengan melakukan pembayaran sejumlah Rp 2,15 miliar pada 3 Februari 2017 secara tunai dengan mata uang asing," tambah jaksa.

Menurut jaksa, fakta tersebut dikukung oleh keterangan Irwan Nazif yang menyatakan "Bahwa akhirnya terdakwa tertarik yang dua kamar luas 67 meter persegi, lantai 41. Nego-nego tersebut dari harga Rp 3,4 miliar hingga menjadi Rp 2,2 miliar langsung dengan Bu Leli sebagai Marketing Manager".