REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Ternate, Maluku Utara (Malut) hingga Agustus 2017 menembus klaim atau pembayaran beberapa jaminan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari kecelakaan kerja, hari tua dan jaminan kematian. "Memang, hingga pada Agustus ini BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penyetoran klaim sebanyak Rp 1 miliar untuk jaminan hari tua. Sedangkan untuk jaminan kecelakanan kerja tidak terlalu signifikan, hanya dua perusahaan yang mencapai Rp 145 juta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ghazali Dachlan di Ternate, Selasa (15/8).
Sedangkan, untuk jaminan kematiaan yang trendnya juga hampir sampai dengan kecelakaan kerja, sehingga pembayaran klaimnya juga tidak terlalu banyak. "Bahkan, hingga Agustus ini baru hanya sebanyak sepuluh klaim kematian yang dibayar dan untuk kematinan ini sangat relatif, ada yang mendapatkan Rp 24 juta dengan jaminan haritua Rp 5 juta," ujarnya.
Selain itu, untuk klaim kematian itu langsung disertakan dengan jaminan hari tua, menurut Ghazali yang paling banyak melakukan klaim yaitu dari PT Nusa Halmahera Minerals bisa mencapai Rp 200 juta. Hal tersebut berbanding lurus dengan kontribusi iuran yang dibayarkan PT NHM, sehingga mereka dikategorikan perusahaan platinum.
Bahkan, saat ini telah memiliki sebuah aplikasi yang dinamakan e-klaim. Para peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan untuk mengambil klaim mereka namun cukup menggunakan program tersebut walapun hanya duduk di rumah. Dengan sendirinya klaim tersebut akan disetorkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, karena dengan keterbatasan jaringan internet yang belum cukup baik di Malut, dan juga karena kebiasaan masyarakat yang selalu melakukan pengurusan di kantor, aplikasi tersebut belum banyak digunakan. "Berbeda dengan di daerah Jawa yang tingkat klaim yang tinggi, membuat peserta selalu menggunakan aplikasi tersebut," katanya.
Untuk itu, diharapkan kepada perusahaan yang belum terdaftar, agar segera mendaftar. "Agar para pekerja mereka juga terlindungi dalam jaminan sosial, sebab, sesuai Undang-Undang Badan Usaha atau perusahaan wajib mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak akan dikenai sanksi," katanya.