REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali urung hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani. "Sesuai keinginan majelis untuk kembali menghadirkan saksi fakta Basuki Tjahaja Purnama, kami laporkan kepada Yang Mulia bahwa kami sudah panggil. Namun dari yang bersangkutan membuat surat begitu juga dari Lapas Cipinang yang tidak memberikan izin dengan alasan tertentu," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Andi M Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Meski begitu, kata Andi, Ahok meminta agar kesaksiannya dibacakan dalam persidangan. "Dari saksi Basuki memohon tetap dibacakan keterangannya. Kami bermohon kiranya untuk keterangan saksi Basuki dibacakan karena setelah membaca berkas perkara, sudah disumpah di depan penyidik," kata dia.
Majelis hakim M. Sapto pun menerima surat pernyataan dari JPU, dan membolehkan agar kesaksian Ahok dibacakan. Sebelumnya, dalam persidangan pekan kemarin Ahok tidak hadir di persidangan, majelis hakim M. Sapto meminta agar JPU kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi fakta.