Selasa 15 Aug 2017 13:01 WIB

Pemda DKI akan Tindak Tegas Penunggak Sewa Rusun

Rep: Sri Handayani/ Red: Andi Nur Aminah
Warga penghuniu rumah susun (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga penghuniu rumah susun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tunggakan sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di DKI Jakarta telah mencapai Rp 32 miliar. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan akan menindak tegas para penunggak sewa rusunawa jika tidak ada niat untuk membayar.

"Sudah (ada penyegelan), kalau memang dia enggak ada niat untuk bayar ya memang begitu," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/8).

Menurut Djarot, membiarkan para penunggak sewa sama saja mengajarkan warga Jakarta untuk hidup bermalas-malasan. Para penghuni rusunawa harus berjuang untuk bisa mendapatkan tempat tinggal di Jakarta. Jika menggelandang sekalipun, Pemda DKI Jakarta akan tetap melakukan operasi dan penangkapan.   

Menurut Djarot, tindakan ini harus dilakukan, sebab banyak warga lain telah mengantre untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Beberapa di antara mereka merupakan kaum difabel.

"Dia hari ini harus keluar dari kontrakan dan minta rusun, karena membutuhkan. Kebetulan sudah ada yang //ngantre. Kalau enggak mau bayar karena kemahalan ya enggak papa. Barangkali di tempat lain ada yang lebih murah, lebih baik, lebih nyaman, ya silakan," ujar Djarot.

Sebelumnya, telah dilakukan penyegelan unit-unit rusunawa yang penghuninya menunggak pembayaran uang sewa. Di Rusunawa Tambora misalnya, ada 261 unit hunian akan disegel setelah penghuni menunggak uang sewa lebih dari tiga bulan.

Namun, hingga kini baru ada 105 unit hunian yang disegel, terdiri atas 70 unit hunian dari tower A, B, dan C serta dari empat blok yaitu Tambora III B, Tambora III C, Tambora IV A, dan Tambora IV B.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement