Selasa 15 Aug 2017 14:42 WIB

Waykanan Larang Truk Batu Bara Melintas di Jalinsum

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah truk padati SPBU di jalinsum
Foto: Mursalin Yasland/Republika
Sejumlah truk padati SPBU di jalinsum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG — Musyawarah Pimpinan Kabupaten (Muspikab) Waykanan tetap melarang truk batubara melintas di jalan lintas sumatra (Jalinsum) di kabupaten tersebut, sebelum ada izin dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Kehadiran truk batubara dari Sumatra Selatan tidak ada kontribusi kepada daerah dan mempercepat kerusakan jalan.

Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengatakan, kehadiran truk-truk muatan batubara yang melintas di wilayahnya selama ini pihak kabupaten tidak pernah merasakan kontribusinya. “Yang terjadi kerusakan jalan nasional,” kata dia, Selasa (15/8).

Menurut dia, kerusakan jalan nasional atau dikenal jalinsum ruas Waytuba (Waykanan) – Bukit Kemuning (Kabupaten Lampung Utara) semakin parah karena truk-truk batubara dengan muatan berlebih melintas tak menentu. Jembatan timbang yang belum difungsikan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuat perusahaan batubara tak mengenal batas muatan batubaranya.

Ia mengatakan, perusahaan batubara dapat leluasa memasok batubara dengan angkutan truk melebihi kapasitas beban jalan yakni 20 ton. Keleluasaan itu karena tidak ada pengawas muatan barang kendaraan akibat belum berfungsinya jembatan timbang oleh Kemenhub.

Pemkab Waykanan berharap perusahaan batubara dan angkutan untuk duduk bersama jajaran Muspikab Waykanan untuk membahas izin melintas angkutan truk batubara dari Kemen-PUPR. Jika telah menerima izin maka operasional truk tetap mengacu surat rekomendasi yakni izin melintas hanya dibolehkan mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, dengan kendaraan dua sumbu muatan barang sebanyak 20 ton hingga 25 ton.

Kapolres Waykanan Ajun Komisaris Besar Budi Asrul Kurniawan mengatakan tetap tidak mengizinkan truk batubara melintas sebelum ada izin dari Kemen-PUPR. Menurutnya, meski sudah mendapat izin dari Kemen-PUPR tetap perlu dibahas bersama lagi untuk membicarakan teknisnya.

Ia berharap pelarangan truk batubara melintas memberikan dampak positif terhadap arus lalu lintas kendaraan dan tingkat kecelakaan di ruas jalinsum Waykanan dan kondisi aspal jalan nasional tersebut. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement