REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana menaikkan tarif parkir dan pembatasan motor beroperasi di jalan tertentu untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi. Kebijakan ini dikritik lantaran tak diimbangi dengan penyediaan fasilitas transportasi publik yang memadai.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menilai rencana itu akan sia-sia jika tak dibarengi pembenahan di sektor lain. Ia meyakini pembatasan motor maupun menaikkan tarif parkir tak akan efektif untuk saat ini. Pemprov harus menyelesaikan dulu PR di sektor transportasi publik.
"Kenaikan tarif parkir, biaya balik nama, perluasan ganjil genap dan juga pembatasan kendaraan motor belum bisa efektif saat ini," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (15/8).
Nirwono memahami rencana berbagai kebijakan dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Namun, semua kebijakan itu akan berhasil jika seluruh angkutan massal terintegrasi dengan kereta api, MRT, LRT, Bus Transjakarta, angkutan kota hingga angkutan daring sebagai pengumpan dari luar ke pinggir hingga pusat kota.