REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai rencana pembangunan gedung baru DPR tinggal menunggu realisasinya. Karena rencana ini sudah sempat dianggarkan tahun 2016-2017 namun tidak terserap sehingga dikembalikan kepada negara.
"Ini tidak mengajukan karena sudah dialokasikan antara tahun 2016-2017 namun tidak terserap sehingga dikembalikan ke negara karena ketentuan Undang-Undang seperti itu," kata Taufik di Jakarta, Selasa (15/8).
Anggaran untuk penataan kawasan parlemen yang salah satu poinnya untuk membangun gedung baru, sebenarnya sudah disetujui sekitar Rp564 miliar untuk tahun 2016 dan sudah turun di satuan kerja DPR.
Taufik menjelaskan pembangunan gedung baru itu sudah mengundang ikatan arsitek terkait kajiannya dan telah ada tim lelang namun saat ini menjadi polemik karena ada usulan membangun apartemen bagi anggota DPR.
Menurut dia anggaran pembangunan gedung baru sudah dianggarkan dan telah disetujui pemerintah namun ketika 2016-2017 ada dinamika politik sehingga belum bisa direalisasikan. "Kalau tahun 2018 direalisasikan tidak ada masalah, ini kan hanya karena masalah teknis saja," ujarnya.
Selain itu Taufik mengatakan rencana pembangunan apartemen masih berupa wacana dan yang terpenting kompleks parlemen tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab dan tidak bertentangan dengan UU.
Menurut dia wacana pembangunan apartemen sebenarnya tidak perlu menjadi polemik agar tidak mengganggu tugas anggota dewan. "Apartemen itu baru wacana dan sebenarnya tidak perlu dipolemikan sehingga tugas-tugas DPR jadi terabaikan. Tapi namanya wacana dan pendapat sah-sah saja sehingga itu jangan dianggap sebagai keputusan DPR, lebih baik bicara yang pasti-pasti saja," katanya.
Dia menjelaskan wacana tersebut muncul setelah rencana membangun mal di atas lahan bekas Taman Ria, Senayan, ditolak anggota DPR periode 2009-2014. Taufik mengusulkan supaya lahan milik Sekretariat Negara tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan swasta dan kelompok tertentu.
"Jadi kalau tidak apartemen, tapi hutan lindung kota, ya boleh-boleh saja. Karena lahan milik Setneg itu harus dikembalikan ke rakyat, jangan dibuat mall," ujarnya.