Selasa 15 Aug 2017 20:43 WIB

Usai Jalani Rehabilitasi, Tora Sudiro: Badan Lebih Fit

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus narkoba Tora Sudiro (kanan) berjalan keluar ruangan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta, Senin (14/8).
Foto: Antara/Iwan Zakaria
Tersangka kasus narkoba Tora Sudiro (kanan) berjalan keluar ruangan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta, Senin (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Aktor Tora Sudiro mengaku merasa badanya lebih fit setelah menjalani rehabilitasi. Tora diamankan pihak kepolisian lantaran memiliki obat Dumolid, namun saat ini penahanan aktor tersebut tengah ditangguhkan.

"Ya badan jadi lebih enak, tapi tetap saja tidur masih jam tiga pagi sih. Terus sama dokter juga dikasih obat lagi, kali ini pakai resep ya tenang saja," ujar Tora saat konferensi pers di Falcon Pictures, Jakarta Sekatan, Selasa (15/8) sore.

Ia menjelaskan, Selasa (15/8) pagi ia baru saja kembali datang ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk periksa biasa. Nantinya, ia juga akan menjalankan city scan berkaitan dengan Obat Dumolid yang ia miliki, untuk mengecek masalah lain yang ada pada otaknya.

Saat berada dalam jeruji pesakitan, Tora Sudiro hanya mengikuti apa arahan dokter dan suster, kemudian tidur cukup, makan sehat, serta berdoa. Untuk jadwal roadshow Warkop DKI Reborn, Tora juga sudah atur jadwal antara jadwal rawat jalan dan jadwal roadshow.

"Saya masih berobat di Jakarta, maunya sih di Berlin tapi siapa yang mau bayarin ya," ujar Tora dengan gaya lawaknya, dan seluruh yang ada dalam ruangan tertawa geli.

Tora mengaku tidak pernah cerita dengan siapapun soal insomnia yang ia miliki, sehingga tidak ada yang mengetahui jika ia membutuhkan Obat Dumolid untuk membantunya tidur.

Saat ditanyakan terkait kasus hukum lanjutannya, ia enggan mengomentari dan hanya ingin merayakan kembalinya ia ke Warkop DKI Reborn, serta ingin menjalani rehabilitasi dengan baik.

Tora sedang menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama beberapa waktu ke depan. Tora Sudiro sempat kedapatan memiliki tiga puluh butir Obat Dumolid saat ditangkap di kediamannya, Kamis (3/8) lalu. Dengan adanya barang bukti tersebut, polisi pun mengenakan UU nomor 5 Tahun 1997 pasal 62.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement