REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan kedatangan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ke gedung KPK Jakarta untuk mengklarifikasi terkait namanya yang disebut pada video pemeriksaan Miryam S Haryani.
"Tadi kami dapat informasi bahwa ada kedatangan Masinton ke KPK. Tentu kami terima karena menghormati tamu dan diterima di Biro Humas. Disampaikan kepada pegawai KPK yang menerima tersebut terkait kemunculan nama yang bersangkutan pada sidang dengan terdakwa Miryam S Haryani," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada persidangan dengan terdakwa Miryan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menampilkan bukti proses rekaman pemeriksaan terhadap Miryam. "Rekaman yang ditampilkan adalah bagian rekaman yang dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tersebut. Jadi, bagian itu lah yang disampaikan di persidangan dan hakim mempersilakan saat itu," kata dia.
Dari persidangan itu, kata Febri, KPK mengetahui secara persis bahwa ternyata memang benar ada penyebutan sejumlah nama anggota DPR RI dan proses pemeriksaan Miryam saat sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus KTP-e dilakukan bukan dalam keadaan tertekan.
"Bahkan dalam kondisi yang rileks, kami hadirkan juga penyidik di sana. Ada sejumlah informasi yang muncul dalam proses pemeriksaan tersebut," ucap Febri.
Seperti diketahui, dalam video pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang diputar pada saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/8) disebutkan Masinton bersama beberapa anggota DPR RI lainnya mengancam Miryam.
Dalam video pemeriksaaan itu disebutkan Miryam yang diperiksa sebagai saksi saat proses penyidikan kasus KTP-el mengaku diancam oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politisi Partai Hanura Sarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul Azwar. Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.
Sebelumnya, Miryam didakwa menggunakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.