REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Apartemen Green Pramuka dan komika Muhadkly MT alias Acho sepakat berdamai. Meski berkas perkara hasil pemeriksaan terhadap Acho sudah dikirim ke Kejaksaan untuk segera disidangkan di pengadilan.
Kuasa Hukum Green Pramuka Muhammad Rizal Sireger mengatakan kesepakatan damai ini merupakan hasil dari proses mediasi yang dilakukan antara pihak Apartemen Green Pramuka dengan Acho.
"Sebelumnya juga ini merupakan satu inisiatif dari Kepolisian Daerah Metro Jaya yang melakukan suatu komunikasi antara pihak apartemen Green Pramuka dengan saudara Acho yang memediasi sehingga ada titik temu," kata Muhammad Rizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, (16/8).
Rizal menuturkan kesepakatan damai tidak akan terjadi jika tidak ada pihak-pihak yang membantu proses mediasi antara pihak Acho dan Gren Pramuka. Di antara pihak yang membantu dalam proses mediasi selain Penyidik Polda Metro di antaranya Real Estate Indonesia.
"Dan semua penghuni lainnya yang membantu proses penyelesaian ini, terkait proses pidana," ujarnya.
Karena berkas berita acara penyidikan (BAP) sudah masuk di Kejaksaan, Rizal menyerahkan ke penyidik Polda Metro Jaya agar BAP Acho tidak perlu diverifikasi untuk disidangkan. Karena kata dia proses media ini merupakan saran dari Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
"Sebagaimana kami merujuk pada bapak Direktur Krimsus pada tanggal 6 Agustus yang lalu, beliau menyampaikan, secara formil syarat-syarat untuk pencabutan laporan tetap akan dilakukan di Polda Metro Jaya, nanti Polda Metro Jaya akan mengendorse ke pihak kejaksaan," katanya.
Jadi kata Rizal secara formil pengelola Green Pramuka akan tetap melakukan pencabutan laporan di Polda Metro Jaya dan melampirkan perdamaia antara Green Pramuka dan pihak Acho. Di mana sebelumnya Acho telah melakukan tuduhan di blog pribadinya kepada pihak Green Pramuka.
"Namun perlu digarisbawahi adalah persoalan pidana ini, dengan delik aduan dapat dimediasi," katanya.
Menurut Rizal ada tiga poin di dalam isi perdamaian. Dari pihak Acho. Poin pertama Acho telah meminta maaf akan mengklarifikasi permohonan maafnya di blognya sendiri kemudian disampaikan kepada publik, bahwasanya apa yang dia sampaikan dalam blognya tersebut, adalah kekeliruan yang nyata.
Di mana keluhanersebut, di luar batas Undang-Undang.Sehingga Acho akan mengklarifikasi apa yang menjadi keluhan terkait fasilitas dan sebagainya itu, masih prematur. Sehingga tidak bisa dipaksa harus pada saat itu dipenuhi pengelola untuk diberikan kepada penghuni.
"Karena prosesnya masih panjang. Jadi saudara Acho harus meminta maaf untuk perdamaian kepada kami," katanya.
Poin kedua adalah pengelola akan melakukan pencabutan laporan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, dan perkara ini sudah selesai. Antara Acho dengan pihak Green Pramuka. Poin ketiga adalah, diaku ada salah pemahaman dalam proses masa lalu. Di mana apartemen Green Pramuka akan terue melakukan perbaikan atas pelayanan.