Rabu 16 Aug 2017 19:24 WIB

1.095 Napi Sultra Dapat Remisi HUT RI

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sebanyak 1.095 narapidana (napi) di daerah itu yang memperoleh remisi HUT-72 Kemerdekaan Republik Indonesia 2017.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim, di Kendari, Rabu (16/8), mengatakan napi yang mendapatkan remisi umum I dan II tersebut berada di dua lembaga pemasyarakatan (lapas), satu LPKA, satu lapas perempuan dan empat rumah tahanan negara (rutan) se-Sultra.

"Dari 1.095 yang mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan 17 Agustus 2017 itu terdapat 25 narapidana mendapat remisi umum II atau remisi langsung bebas," kata Muslim.

Ia mengatakan, remisi yang diberikan kepada narapidana itu setelah melalui masa hukumannya dan dengan pertimbangan selama berada di lapas dan rutan. "Jadi remisi diberikan kepada narapidana apabila dia berkelakuan baik, salah satu indikasi bagi narapidana itu, selama dia tidak tercatat melakukan pelanggaran di dalam buku catatan yang namanya register F atau tempat mencatat dosa mereka, jika saja terdaftar dalam buku tersebut maka tahun ini mereka tidak diberikan remisi," katanya.

Muslim juga mengungkapkan, narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih enam tahun ke atas dan itu wajib diberikan remisi, baik potongan tahanan hingga remisi bebas.

"Kalau ada narapidana yang memulai atau menjalani hukuman bulan empat, berarti itu belum berhak nanti enam bulan dia menjalani baru diberi remisi, tetapi itu tidak mengurangi esensi karena tahun berikutnya akan diberikan langsung," tambahnya.

Ia merinci, Lapas II Kendari remisi Umum I sebanyak 318 orang dan remisi Umum II yakni 2 orang. Lapas II Baubau remisi Umum I sebanyak 249 orang dan remisi Umum II yakni 7 orang. LPKA Kelas II Kendari remisi Umum I 13 orang dan remisi Umum II tidak ada. Lapas Perempuan kelas III Kendari remisi Umum I 28 orang dan remisi Umum II tidak ada.

Kemudian Rutan Kelas IIA Kendari remisi Umum I sebanyak 93 orang dan remisi Umum II sebanyak 8 orang. Rutan kelas IIB Kolaka remisi Umum I sebanyak 125 orang dan remisi Umum II hanya 1 orang. Rutan kelas IIB Raha remisi Umum I sebanyak 95 orang dan remisi Umum II hanya 3 orang. Rutan kelas IIB Unaaha remisi Umum I sebanyak 149 orang dan remisi Umum II sebanyak 4 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement