Rabu 16 Aug 2017 19:24 WIB

1.095 Napi Sultra Dapat Remisi HUT RI

Red: Yudha Manggala P Putra
Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan sebanyak 1.095 narapidana (napi) di daerah itu yang memperoleh remisi HUT-72 Kemerdekaan Republik Indonesia 2017.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra, Muslim, di Kendari, Rabu (16/8), mengatakan napi yang mendapatkan remisi umum I dan II tersebut berada di dua lembaga pemasyarakatan (lapas), satu LPKA, satu lapas perempuan dan empat rumah tahanan negara (rutan) se-Sultra.

"Dari 1.095 yang mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan 17 Agustus 2017 itu terdapat 25 narapidana mendapat remisi umum II atau remisi langsung bebas," kata Muslim.

Ia mengatakan, remisi yang diberikan kepada narapidana itu setelah melalui masa hukumannya dan dengan pertimbangan selama berada di lapas dan rutan. "Jadi remisi diberikan kepada narapidana apabila dia berkelakuan baik, salah satu indikasi bagi narapidana itu, selama dia tidak tercatat melakukan pelanggaran di dalam buku catatan yang namanya register F atau tempat mencatat dosa mereka, jika saja terdaftar dalam buku tersebut maka tahun ini mereka tidak diberikan remisi," katanya.