REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sebanyak 622 narapidana (napi) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan remisi umum 2017 dengan berbagai masa pengurangan kurungan di HUT Ke-72 kemerdekaan RI. "Remisi yang didapatkan oleh para narapidana cukup variatif. Ada yang mendapatkan remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan, bahkan ada juga yang langsung bebas," kata Plh Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Tjuk Suhardjo di Cirebon, Kamis (17/8).
Dia menyampaikan, jumlah seluruh penghuni lapas kelas 1 Cirebon sebanyak 821 narapidana. Namun yang diusulkan mendapatkan remisi hanya 622 napi. Menurut dia, tidak semua napi bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi, karena ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. "Untuk itu kita hanya mengusulkan mereka yang telah memenuhi persyaratan saja," tuturnya.
Dia mengatakan di Lapas Cirebon, untuk yang mendapatkan remisi terbanyak, yaitu lima bulan, dimana ada 151 narapidana. Sementara itu, lanjut Tjuk, narapidana yang langsung bebas pada remisi umum 2017 ini ada sebanyak delapan orang. "Yang langsung bebas, hanya delapan orang," katanya.
Dia menjelaskan tidak diusulkannya sebanyak 199 narapidana untuk mendapatkan remisi karena syaratnya belum terpenuhi. Tjuk menyebutkan ada 42 napi kasus Tipikor, empat orang napi kasus terorisme dan 51 napi kasus narkotika, yang tidak diusulkan mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan.
Sedangkan napi lainnya yang juga tidak diusulkan mendapatkan remisi, yaitu 12 napi terpidana mati, 38 orang pidana seumur hidup, 16 napi dalam proses hukum dan 36 napi sedang menjalani hukuman disiplin.