Jumat 18 Aug 2017 17:47 WIB

Polisi Tangkap Pria Penghina Presiden Jokowi

Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: EPA/Mick Tsikas
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menangkap MK, seorang pria yang diduga menghina Presiden Joko Widodo di akun Facebook miliknya. Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, MK ditangkap di Sungai Lekop, Jalan Korindo, Kabupaten Bintan, Kepri. "Yang bersangkutan sudah ditangkap dan diperiksa," katanya, Jumat (18/8).

Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan itu mengunggah foto Presiden RI Joko Widodo, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden kelima RI Megawati Soekarno Putri, Menko Polhukam Wiranto, dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di akun media sosial Facebook miliknya.

Di akun Facebook itu pula MK turut menuliskan kalimat yang diduga menghina pejabat negara dan tokoh masyarakat di Kota Tanjungpinang. MK menulis kalimat yang menghina Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Ketua DPC Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto, dan anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat DPRD Kepri, Rudi Chua.

Saat diinterogasi penyidik, MK mengakui telah mengunduh berita melalui media sosial Facebook miliknya, yang berisi kalimat yang menghina dan pejabat negara dan tokoh masyarakat di kota itu. MK beralasan mengunggah berita tersebut karena pertanyaannya tentang dasar hukum suatu kelompok tertentu masuk dalam pemerintahan NKRI tidak dijawab pengguna media sosial lainnya. Sehingga dia merasa kesal.